SultraOne.Com, Konawe – Mahkamah Konstitusi (MK), telah membacakan lanjutan sidang putusan Lima PHPU asal Provinsi Sulawesi Tenggara, salah satunya perkara 80-03-29/PHPU/DPR-DPRD/XVII/2019. pada tanggal 8 Agustus kemarin.
Calon anggota legislatif terpilih PDI Perjuangan, I Made Asmaya, siap duduk di Parlemen DPRD Kabupaten Konawe.
Di hubungi disela aktivitasnya dalam menghadiri Kongres V PDI Perjuangan di pulau dewata Bali, I Made Asmaya mengucapkan banyak trimakasih Kepada MK, KPU, Bawaslu dan Aparat Kepolisian. Jum’at, 9 Agustus 2019.
“Dengan di putuskannya hasil sidang MK tanggal 8 Agustus 2019, saya mengucapkan banyak terimakasih yang sebesar besarnya, atas kinerja Hakim dan Panitra MK, memberikan keputusan yang sebenar-benarnya dan seadil-adilnya, Juga untuk KPU, Bawaslu dan Aparat Kepolisian, terimakasih atas kerja kerasnya mensukseskan Pemilu 2019”. Ucapnya.
Dirinya juga mengungkapkan bahwa pencapaian ini tidak terlepas dari suport dan dukungan Ketua DPC, Kader, caleg PDIP Konawe dapil 4 dan Masyarakat.
“Ini semua tidak terlepas dari dukungan dan wejangan Ketua DPC PDIP Konawe, Bapak Rusdianto, juga atas partisipasi teman-teman caleg dapil 4, simpatisan dan masyarakat, yang telah bersinergis pada pemilu yang lalu, guna membesarkan PDIP Konawe”. Tutur I Made Asmaya.
Lanjutnya, dirinya siap mengemban amanah yang telah di berikan oleh masyrakat Dapil 4 Konawe.
“Mudah-mudahan, apa yang menjadi uneg-uneg dan keluhan masyrakat di 4 Kecamatan, 127 TPS, menjadi spirit saya untuk melakukan trobosan, membangun Kabupaten Konawe khususnya Dapil 4”. Harap I Made Asmaya.
Laporan : Redaksi
Komentar