SultraOne, Konawe – Adanya temuan dugaan Korupsi Dana Desa (Dandes) di Desa Lasada Kec. Asinua sesuai hasil investigasiĀ Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) yang disebutkan di Hearing DPRD Kabupaten Konawe mencapai 1 miliar (Rp. 962.345.000), membuat kinerja Pendamping Desa dipertanyakan. Rabu, 3/Juli/2019.
Ketua Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Kabupaten Konawe menilai kinerja pendamping Desa perlu di evaluasi, agar tidak terjadi lagi dan meluas ke desa yang lain.
Dalam hering (dengar pendapat) bersama Komisi I DPRD dan didampingi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Konawe dan Inspektorat, Ketua GMPK Konawe Sumantri, beberkan sejumlah kegiatan pengunaan dana yang diduga fiktif dan sarat akan terjadinya manipulasi data dalam melakukan pelaporan pertanggungjawaban dana desa. Dimana setiap kegiatan yang dikelolah pemerintah desa tidak sesuai Rancangan Anggaran Biaya (RAB), sementara rekomendasi pencairan dana desa lancar makmur.
Sumantri juga menyayangkan bahwa seharusnya Pendamping Desa dalam hal ini mencegah terjadinya indikasi korupsi tersebut. Sebab pengelolaan Dana Desa didampingi langsung oleh Pendamping Desa dalam setiap kegiatan.
“Sungguh di sayangkan jika sampai hari ini masih ada yang di indikasi menyalahgunakan pengelolaan dana Desa, padahal ada pendamping Desa yang membantu secra tehnis kegiatan”. Ketusnya.
Ketua GMPK juga mengungkapkan bahwa, para pendamping Desa seharusnya mampu menjalankan tugas sesuai apa yang telah di amanahkan oleh Undang-Undang. Pendamping desa harus secara aktif mengawasi, mengingatkan Kepala Desa (Kades) dan melaporkan ke Satgas Dana Desa.
“Pendamping desa ini telah diberi tanggung jawab oleh Negara melalui Undang-undang, mereka harus mendampingi desa yang telah ditetapkan untuk melakukan pencegahan pelanggaran, jangan hanya berharap gaji setiap bulannya. Tapi foksi di lapangan tidak betul-betul dijalankan, dari perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan”. Tegas Sumantri Ketuan GMPK.
Laporan : Redaksi
Komentar