SultraOne, Konawe – Satuan Reskrim Polres Konawe telah menetapkan Kadis,Mantan Kadis dan mantan Bendahara Lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab.Konawe diantaranya Jumrin, Ridwan dan Gunawan dijerat kasus Tipikor dana pemeliharaan rutin/berkala gedung kantor lingkup Dikbud Konawe tahun 2016.
Berdasarkan hasil audit investigasi BPKP, total kerugian negara yang ditimbulkan untuk sementara mencapai Rp.4,2 M. Tersangka sebelumnya telah melakukan pengembalian senilai Rp 295 juta. Dalam mengunkap kasus tersebut, penyidik Polres bahkan sampai memeriksa 326 saksi yaitu kepala sekolah SD dan SMPN Se-Kabupaten Konawe.
Kapolres Konawe, AKBP Muh. Nur Akbar, SH., SIK., MH., melalui Kasat Rekrim, Iptu Rachmat Zam Zam mengatakan, Jumrin awalnya diagendakan melakukan pemeriksaan hari ini. Namun, agenda itu tidak jadi dilakukan karena yang bersangkutan tidak didampingi pengacara.
“Pemeriksaan tidak jadi hari ini, karena pengacaranya tidak ada,hari Jumat baru datang dan kita agendakan untuk pemeriksaan,” Kata Rachmat kepada Awak Media, Rabu (13/02/19).
Lanjutnya, pihaknya telah menetapkan tersangka kepada Jumrin,Penetapan dilakukan karena hasil penyidikan dan alat bukti sudah cukup kuat untuk menjerat tersangka,intinya dalam penetapan ini sebelumnya kami sudah gelar perkara
“selain Jumrin, pihaknya juga menetapkan Ridwan Lamaroa dan Gunawan sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Ridwan merupakan mantan Kadis Diknas Konawe dan juga Sekda Konawe. Sementara Gunawan adalah mantan Bendahara Dikbud.”Ujarnya
Untuk tersangka kami kenakan undang undang Tipikor.Hukuman maksimal 20 tahun penjara dan minimal 4 tahun penjara.Tutupnya
Laporan : Redaksi
Komentar