oleh

Titin dan Fachry Tidak Hadir Pada Panggilan Pertama Bawaslu Konawe

-Lipsus, Politik-1,610 views

SULTRAONE.com.UNAAHA –  Caleg DPR RI, Fachry Pahlevi Konggoasa dan Titin Nurbaya Saranani (Caleg DPRD Provinsi) dari Partai Amanat Nasional (PAN) karena yang bersangkutan mangkir pada panggilan pertama, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Konawe kini mempersiapkan Surat Panggilan kedua terhadap terlapor

Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum, Pelanggaran dan Penindakan (HPP) Bawaslu Konawe, Indra Eka Putra, SH mengatakan bahwa sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Perbawaslu) tentang Penanganan Pelanggaran, maka Bawaslu diberikan kesempatan untuk melakukan panggilan kedua secara patuh terhadap terlapor.

“Saat ini Bawaslu telah membuat Surat Panggilan kedua dua terhadap terlapor,” kata Indra sapaan akrab Kordiv HPP Bawaslu Konawe itu, melalui siaran Pers, Rabu (30/1/2019).

Untuk panggilan kedua itu, Bawaslu Konawe mengagendakan pemeriksaan tersebut dilakukan di kantor sekretariat Bawaslu Konawe besok, Kamis (31/1/2019) sekitar pukul 19:00 Wita.Ujarnya

“Jika panggilan kedua terlapor tak kunjung memenuhi panggilan tersebut, maka Bawaslu tetap akan melakukan kajian terhadap status temuan dengan menjadikan keterangan saksi-saksi, penemu, serta barang bukti, sebagai acuan dan dasar untuk melanjutkan proses penanganan pelanggaran tersebut dengan atau tanpa keterangan terlapor”.Kata Indra

Ia melanjutkan,pada prinsipnya, Bawaslu Konawe berharap agar kedua terlapor dapat pro aktif dengan menghadiri panggilan kedua serta memberikan keterangan kepada Bawaslu.

“Bahwa pada prinsipnya panggilan Bawaslu adalah ruang untuk terlapor mengklarifikasi dugaan dan atau laporan yang ditujukan kepadanya. Jadi kalau tidak hadir, ruang klarifikasinya hilang, kalau sudah masuk tahap penyidikan statusnya sudah beda,”Ungkapnya

Diketahui, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) dijadwalkan memeriksa terlapor Fachry Pahlevi Konggoasa (Caleg DPR RI) dan Titin Nurbaya Saranani (Caleg DPRD Provinsi) dari Partai Amanat Nasional (PAN) pada hari ini, Rabu (30/1) pukul 09:00 Wita.

Anak dan Istri Bupati Konawe itu dipanggil untuk dimintai keterangan dalam kasus dugaan pelanggaran pidana pemilu, bertempat di Kantor Sektretariat Bawaslu Konawe.

Namun, sampai dengan pukul 16:00 Wita terlapor maupun saksi-saksi yang ikut membagikan sembako tidak memenuhi panggilan Bawaslu Konawe.

Laporan : Redaksi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *