oleh

Menang Gugatan di PTUN,PT.Antam Tak Kunjung Eksekusi.Ada Apa?

-Hukum-995 views

SULTRAONE.com.KENDARI – Hingga terbitnya putusan Mahkamah Agung (MA) tahun 2014, PT Antam tak kunjung mengajukan permintaan eksekusi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari atas persoalan tumpang tindih Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Desa Mandiodo, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara (Konut) Sulawesi Tenggara (Sultra).

Sebelumnya Gubernur Sultra, H. Ali Mazi menyarankan kepada PT Antam untuk mengajukan permohonan juga  permintaan eksekusi putusan MA tahun 2014 lalu.

“Ya mestinya pihak PT Antam minta pengadilan untuk melakukan eksekusi terhadap putusan yang mereka miliki. Ini makanya kita juga bingung ini, tanpa dilaksanakan eksekusi tentu perusahan itu juga masih merasa memiliki. Nah inikan sulitnya,” ujar Ali Mazi.

Hingga kini PT Antam belum melakukan permintaan eksekusi tersebut, dan dibenarkan juga oleh Humas PTUN Kendari, Lutfi SH saat dikonfirmasi SULTRAONE.com, ia menjelaskan bahwa PTUN Kendari mempersilahkan PT Antam untuk mengajukan permohonan eksekusi pasca gugatan BUMN tersebut dimenangkan lewat putusan kasasi MA. Dirinya menegaskan sampai saat ini PT Antam belum mengajukan permohonan eksekusi ke PTUN Kendari.

“Putusan kasasi MA merupakan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap, maka PT Antam bisa mengajukan permohonan eksekusi ke PTUN Kendari,” ujarnya

Diketahui, pelaksanakan eksekusi terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap diatur dalam Undang-undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

“Dalam undang-undang itu sudah diatur bagaimana mekanisme permohonan eksekusi,” kilahnya.

Dirinya berharap kepada pihak penggugat agar bisa mengajukan permohonan eksekusi, dan pihak digugat dalam hal ini pejabat tata usaha negara wajib melaksanakan perintah putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Undang-Undang PTUN mengatur bahwa badan atau pejabat tata usaha negara melaksanakan putusan secara sukarela,” katanya.

Sementara itu, General Manager PT Antam UBPN Sultra, Hartono yang dikonfirmasi via whatsapp, belum bisa memberikan keterangan, dirinya meminta kepada awak media untuk menghubungi staff legal PT Antam bagian eksternal relation yakni Dedi.

“Boleh nanti sama staff legal saya ya pak, bapak bisa ke eksternal relation pak Dedi,” singkatnya.

Lebih lanjut, saat Dedi dikonformasi melalui via whatsapp, dirinya mengatakan saat ini pihak PT Antam masih melakukan koordinasi dengan pihak pemerintah Provinsi (pemprov) Sultra. Namun, Dedi masih enggan memberikan keterangan lebih detail terkait koordinasi ke pemerintah.

“Kita masih koordinasi dengan pemprov,” tuturnya.

Hingga kini, beberapa perusahaan Tambang yang IUPnya tumpang tindih dengan IUP PT Antam masih aktif melakukan aktivisat pertambangan hingga pengapalan ke kapal tongkang. Mirisnya aktivitas pertambangan tersebut tepat berada di depan kantor PT Antam yang dibangun di puncak gunung di Desa Mandiodo, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara (Konut).

Penulis : FDH/SultraOne

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *