oleh

Diduga Langgar Aturan Pertambangan, PT Akar Mas Internasional Diminta Dievaluasi Total

-Kolaka-15 views

SULTRAONE.com.KOLAKA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) didesak untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas pertambangan PT Akar Mas Internasional (PT AMI) serta membekukan sementara persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan tersebut.

Desakan itu muncul menyusul berbagai polemik, sengketa tata kelola pertambangan, serta dugaan pelanggaran hukum yang mencuat dalam operasional tambang nikel PT AMI di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.

Desakan tersebut disampaikan oleh Konsorsium Pemuda dan Mahasiswa Indonesia (KOMANDO) melalui pernyataan sikap tertulis yang menyoroti pentingnya langkah tegas pemerintah dalam menjaga kepastian hukum dan tata kelola pertambangan yang baik.

Dalam pernyataan resminya, KOMANDO meminta Kementerian ESDM untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh aspek yang berkaitan dengan PT Akar Mas Internasional, mulai dari aspek perizinan, operasional, kepatuhan administratif, hingga tata kelola pertambangan perusahaan.

Selain itu, mereka juga meminta agar pemerintah menunda atau menolak sementara permohonan RKAB PT AMI hingga seluruh sengketa, dugaan pelanggaran, serta berbagai persoalan hukum dan administratif yang berkembang memperoleh kejelasan melalui proses pemeriksaan oleh instansi yang berwenang.

“Kami mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh aspek perizinan, operasional, kepatuhan administratif, serta tata kelola pertambangan PT Akar Mas Internasional,” tulis KOMANDO dalam pernyataan sikapnya.

Menurut mereka, setiap proses evaluasi maupun penerbitan dokumen yang berkaitan dengan aktivitas usaha PT AMI harus mengedepankan prinsip kehati-hatian, transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum guna mencegah munculnya persoalan yang lebih besar di kemudian hari.

KOMANDO juga mendorong aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap seluruh dugaan pelanggaran yang telah dilaporkan oleh masyarakat maupun berbagai organisasi pemerhati pertambangan.

Mereka menilai bahwa pengelolaan sumber daya alam harus dilakukan secara transparan dan akuntabel agar dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi negara serta masyarakat sekitar wilayah pertambangan.

“Kami meyakini bahwa kepastian hukum, transparansi, akuntabilitas, dan penegakan hukum yang konsisten merupakan fondasi utama dalam menciptakan tata kelola pertambangan yang sehat, berkelanjutan, dan berpihak pada kepentingan bangsa dan negara,” lanjut pernyataan tersebut.
Soroti Dugaan Pelanggaran dan Sengketa Tambang

Dalam dokumen pernyataan sikap itu, KOMANDO menegaskan bahwa perhatian publik terhadap aktivitas PT Akar Mas Internasional semakin besar karena masih adanya sejumlah persoalan yang memerlukan klarifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak berwenang.

Beberapa isu yang menjadi sorotan antara lain sengketa kepemilikan ore nikel, dugaan penggunaan dokumen terbang, dugaan penjualan bijih nikel tanpa persetujuan RKAB, hingga berbagai persoalan hukum lainnya yang masih membutuhkan pembuktian.

Menurut mereka, kondisi tersebut menuntut pemerintah untuk mengambil langkah tegas guna memastikan tidak terjadi pelanggaran hukum, penyalahgunaan kewenangan, maupun praktik-praktik yang bertentangan dengan prinsip Good Mining Practice atau tata kelola pertambangan yang baik.

“Kami memandang bahwa penerapan prinsip kehati-hatian oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menjadi sangat penting dalam setiap proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan PT Akar Mas Internasional,” tulis perwakilan koalisi tersebut.

Mereka kembali menegaskan agar permohonan RKAB PT AMI ditunda atau ditolak sementara sampai seluruh sengketa yang terjadi di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan tersebut memperoleh kepastian hukum.

Tiga Dugaan Pelanggaran Krusial
KOMANDO juga memaparkan tiga dugaan pelanggaran yang disebut menjadi perhatian publik dan dinilai perlu dibuktikan secara terbuka melalui proses hukum yang transparan.

Pertama, dugaan aktivitas penambangan di kawasan hutan lindung. PT Akar Mas Internasional disebut diduga pernah melakukan aktivitas pengerukan bijih nikel di kawasan hutan lindung tanpa mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang sah sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan.

Kedua, dugaan praktik penggunaan dokumen terbang. Dalam pernyataan tersebut disebutkan adanya indikasi penggunaan dokumen manipulatif untuk proses pengangkutan dan penjualan bijih nikel yang diduga bertujuan melegalkan material yang tidak memiliki legalitas yang jelas.

Ketiga, dugaan penjualan bijih nikel tanpa persetujuan RKAB. Dugaan ini menjadi salah satu isu yang paling mendapat perhatian karena berkaitan langsung dengan legalitas kegiatan produksi dan penjualan hasil tambang.

Atas berbagai dugaan tersebut, KOMANDO meminta pemerintah pusat, khususnya Kementerian ESDM, untuk tidak terburu-buru memberikan persetujuan terhadap dokumen RKAB PT Akar Mas Internasional sebelum seluruh persoalan yang berkembang memperoleh kejelasan hukum.

Mereka juga mendorong adanya keterbukaan informasi kepada publik terkait perkembangan penanganan berbagai laporan dan dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan perusahaan tersebut.

Menurut KOMANDO, transparansi dalam proses penegakan hukum sangat penting untuk mencegah munculnya spekulasi di tengah masyarakat sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.

“Pemerintah harus memastikan bahwa pengelolaan sumber daya alam dilakukan secara transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi negara serta masyarakat.
Keterbukaan informasi menjadi penting agar tidak menimbulkan spekulasi maupun ketidakpastian hukum,” tegasnya

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat tanggapan resmi dari pihak PT Akar Mas Internasional terkait berbagai tuntutan dan dugaan yang disampaikan oleh Konsorsium Pemuda dan Mahasiswa Indonesia (KOMANDO).

Pemerintah melalui Kementerian ESDM juga belum memberikan pernyataan resmi mengenai desakan pembekuan sementara RKAB perusahaan tersebut.

Laporan :: Redaksi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *