SULTRAONE.com.KONAWE – Pemerintah Desa Sanggona, Kabupaten Konawe, mulai merealisasikan program Dana Desa (DD) tahap pertama Tahun 2026 dengan fokus pada kegiatan produktif dan pemberdayaan masyarakat.
Salah satu program utama yang dilaksanakan adalah Padat Karya Tunai Desa (PKTD) dengan total anggaran sebesar Rp53 juta.
Program PKTD tersebut menjadi bagian dari strategi pemerintah desa dalam mendorong perputaran ekonomi lokal sekaligus membuka lapangan kerja bagi masyarakat setempat.
Kegiatan ini juga sejalan dengan arah kebijakan nasional yang menitikberatkan pada penanganan kemiskinan ekstrem dan peningkatan kesejahteraan warga desa.
Selain itu, Pemerintah Desa Sanggona juga merealisasikan pembayaran honor bagi sejumlah kader desa. Honor tersebut meliputi kader KPM, guru PAUD, PMT, serta kader Posyandu selama dua bulan dengan total anggaran sebesar Rp5.900.000 yang bersumber dari Dana Desa tahap pertama Tahun 2026.
Sekretaris Desa Sanggona, Muh. Idwan Agus, mengungkapkan bahwa pelaksanaan program tahun ini menghadapi tantangan tersendiri akibat kebijakan efisiensi anggaran Dana Desa.
“Dalam kondisi efisiensi anggaran Dana Desa tahun 2026, kami dituntut untuk lebih selektif dalam menentukan prioritas. Fokus kami adalah pada kegiatan produktif seperti penanganan kemiskinan ekstrem, ketahanan pangan, serta pembangunan infrastruktur Desa,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa kebijakan efisiensi tersebut perlu dikelola secara cermat agar tidak berdampak pada terhambatnya pembangunan di tingkat Desa.
“Analisis kami menunjukkan bahwa efisiensi yang berlebihan berpotensi menghambat pembangunan lokal jika tidak diimbangi dengan perencanaan yang tepat. Ini menjadi tantangan bagi pemerintah desa untuk tetap memaksimalkan pembangunan meski dengan dana terbatas,” jelasnya.
Dalam implementasinya, terdapat sejumlah poin penting terkait kebijakan efisiensi Dana Desa tahun 2026.
Di antaranya adalah penetapan prioritas penggunaan anggaran yang difokuskan pada pembangunan berkelanjutan, penanganan kemiskinan ekstrem, ketahanan pangan, serta digitalisasi desa.
Selain itu, anggaran operasional pemerintah desa juga dibatasi maksimal sebesar 3 persen dari total Dana Desa. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan penggunaan anggaran lebih efektif, efisien, dan akuntabel dalam mendukung pelayanan publik.
Dengan berbagai keterbatasan tersebut, Pemerintah Desa Sanggona tetap berkomitmen untuk menjalankan program-program yang berdampak langsung bagi masyarakat serta menjaga keseimbangan antara efisiensi anggaran dan kebutuhan pembangunan Desa.
Laporan: Mahmud.









Komentar