oleh

Maju Sebagai Bacaleg Dari Partai Solidaritas Indonesia Asrif Mengaku Pernah Dipidana

-Hukum-1,273 views
Ketgam :Bacaleg Anggota DPRD Kab.Konawe Asrif Saat Konfersensi Pers kepada Media SultraOne.com pengakuan pernah dipidana

SULTRAONE.com.WAWOTOBI – Bakal Calon Anggota  Legislatif (Bacaleg ) DPRD Kab.Konawe dari Partai Solidaritas Indonesia ( PSI ),Asrif,Amk siap bertarung untuk maju menjadi anggota DPRD Kab.konawe melalui Daerah Pemilihan (Dapil) Konawe  1,meliputi 4 kecamatan yaitu kec.Wawotobi,Kec.Unaaha,Kec.Konawe,Kec.Anggaberi.

Dalam Konfrensi  persnya  Asrif  Mengatakan  untuk maju sebagai Bacaleg DPRD Kab.Konawe Saya harus memenuhi  semua  syarat  yang dikeluarkan oleh  Komisi Pemilihan Umum ( KPU )Kab.Konawe,Katanya,Selasa (31/7/2018)

“Keluarga besar beserta teman-teman telah memberi  dukungan besar kepada saya untuk bertarung di Pilcaleg Tahun 2019,sebagai pemuda kab.Konawe saya yakin akan mendapatkan satu kursi di Parlemen dan target partai PSI  untuk Dapil Konawe 1 adalah 2 Kursi”Ungkapnya

Ia menambakan dari semua syarat masih ada  satu berkas lagi yang saya harus penuhi  yaitu pengakuan atau bukti bahwa saya pernah tersangkut kasus hukum melalui media massa.

“saya pernah menjalani pidana di Rumah Tahanan Negara Kelas 1B selama Dua Bulan”Kata Asrif

Menurutnya,berdasarkan Surat Putusan Pengadiilan Tinggi Kendari Nomor :103/Pid/2014/Pt.KDI tanggal 27 Januari 2015,Saya dijerat dengan  Pasal 284 Ayat (1)Ke-1 huruf a KUHP ,UU No.8 Tahun 198,diEksekusi pada tanggal 13 MARET 2015 dan dinyatakan BEBAS Pada tanggal 14 JUNI 2015,Tutunya. (Red/SultraOne)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *