oleh

Polres Konawe Bongkar Sindikat Curanmor 18 TKP, 4 Tersangka Ditangkap Termasuk Dua Perempuan

SULTRAONE.com.Konawe – Kepolisian Resor (Polres) Konawe berhasil membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di 18 tempat kejadian perkara (TKP). Dari hasil operasi tersebut, polisi mengamankan 15 unit sepeda motor, satu unit mesin traktor, dan satu unit sepeda, sementara dua barang bukti lainnya masih dalam proses pendalaman. Pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Konawe, Senin (27/10/2025).

Konferensi pers tersebut dipimpin Kabag Ops Polres Konawe, AKP Muhammad Firmansyah, S.I.K., didampingi Kasat Reskrim, AKP Taufik Hidayat, S.Tr.K., S.I.K. Dalam kasus ini, penyidik menetapkan empat orang tersangka, dan menariknya, dua di antaranya adalah perempuan. Seluruhnya kini resmi ditahan untuk masa 20 hari ke depan.

Kasus curanmor tersebut berawal dari laporan masyarakat pada 12 Oktober 2025. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Resmob Polres Konawe di bawah komando Aiptu Supahmil langsung bergerak cepat dan berhasil meringkus tiga pelaku pada bulan yang sama.

Para pelaku diketahui menjalankan aksinya dengan menyasar kendaraan yang diparkir tanpa pengawasan ketat oleh pemiliknya. Setelah mendapatkan target, komplotan ini bergerak cepat membawa kabur motor dengan berbagai metode, lalu berpindah-pindah lokasi untuk menghilangkan jejak.

Kasat Reskrim Polres Konawe, AKP Taufik Hidayat, menegaskan bahwa pihaknya masih terus melakukan pengembangan atas kasus ini.

“Kami terus melakukan pendalaman dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru maupun barang bukti tambahan dari tindak pidana ini,” tegasnya.

Menariknya, meski para pelaku beraksi di wilayah hukum Polres Konawe, sebagian besar barang bukti justru ditemukan di luar Kabupaten Konawe. Hal ini semakin menguatkan dugaan bahwa komplotan ini merupakan bagian dari jaringan yang lebih luas.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni:
Pasal 363 ayat (1) ke-3e, ke-4e, dan ke-5e KUHP,Subsider Pasal 362 KUHP
serta Pasal 480 ke-1 dan ke-2 KUHP
Mereka terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Polres Konawe mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi pencurian kendaraan dengan tetap menggunakan kunci ganda, memarkir kendaraan di lokasi aman, serta segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan.

Dengan terungkapnya sindikat ini, Polres Konawe menegaskan komitmennya dalam memberantas kejahatan curanmor yang meresahkan masyarakat. Polisi memastikan bahwa pengejaran terhadap jaringan lainnya masih terus dilakukan hingga tuntas.(Red/SO)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *