UNAAHA.SULTRAONE.com – Personil Timsus Polres Konawe melakukan penangkapan pelaku judi sabung ayam di Desa Ambepulu Kec.Tongauna Kab.Konawe dan mengamankan 6 orang,pada hari Minggu tanggal 25/03/2018
Kasat Reskrim Polres Konawe,Rachmat Zam zam, dalam Konfrensi pers mengatakan kami Polisi mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberi informasi sehingga mengungkap perjudian sabung ayam ini,setelah pelaporan dari masyarakat saya bersama personil untuk turun ke TKP dan berhasil mengamankan pelaku judi sabung ayam tersebut,Kata Racmat kepada awak media ini diruang kantornya,Senin (26/03/2018)
“Barang bukti yang kami amankan adalah 1 buah arena aduan ayam,5 ekor ayam jantan,2 buah kurungan ayam dari bambu,Uang taruhan Rp.2.600.000,dan di TKP kami juga amankan 17 unit kendaraan roda dua,kendaraan roda dua ini milik pelaku judi ini karna pada waktu digrebek semua melarikan diri maka kami ambil untuk pemeriksaan lebi lanjut,apakah mereka main judi sabung ayam atau tidak”Ungkapnya
Lanjutnya,untuk kendaraan roda dua kami amankan dulu untuk pemeriksaan lebih lanjut,untuk mencari siapa pemiliknya dan kenapa mereka kabur pada saat kami grebek,Ujarnya
“Pada intinya kami dari kepolisian aktifitas perjudian sabung ayam ini, itu melanggar perbuatan pidana sehingga kami tindak tegas dan otomatis itu meresahkan dan merugikan pihak-pihak yang lain karna ini melanggar aturan hukum yang ada”,katanya
Ia menambahkan,Dari hasil pemerikasaan yang kami amankan 6 orang,tapi hasil dari pemeriksaan hanya dua orang saja yang tersangka,sedangkan empat orang sebagai saksi karna mereka hanya berada ditempat tapi tidak melakukan taruhan,mereka disangkakan dengan pasal 303,dengan ancaman hukuman 6 tahun.Pungkasnya.(Red/SultraOne)
Komentar