oleh

KPU Sultra Tetapkan Jumlah Pemilih Dalam DPS Sebanyak 1.666.546

-Politik-1,224 views

KENDARI.SULTRAONE.com –  KPU Provinsi Sultra melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penetapan DPS Pilgub Sultra Tahun 2018.di Hotel Zahra Kota Kendari, (17/3/2018).

Dalam rapat pleno tersebut dihadiri oleh 17 KPU Kab/Kota se-Sultra, Bawaslu Provinsi Sultra, Kadis Dukcapil Pemprov Sultra bersama Kebag Data Disdukcapil Pemprov Sultra.

Adapun Hasil Penetapan Rapat Pleno Terbuka tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran tingkat Provinsi ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilgub Sultra 2018, sebagai berikut ;

1. Jumlah Total Pemilih Dalam DPS sebanyak 1.666.546 tersebar di 4.910 TPS, 2.264 Desa/Kelurahan, 212 Kecamatan, 17 Kab/Kota.

2. Dari total jumlah pemilih DPS tersebut diatas masih terdapat pemilih potensial Non KTP-elektronik sebanyak 210.166.

Selanjutnya, Hidayatullah mengatakan setelah DPS ditetapkan,maka KPU Kabupaten dan Kota menyampaikan DPS tersebut kepada PPS mulai tgl 17 – 23 Maret 2018.

“Tugas PPS adalah mengumumkan DPS tersebut kepada masyarakat di kantor Desa/Kelurahan atau ditempat-tempat strategis yang dapat dijangkau publik agar mendapat tanggapan dari masyarakat,” tuturnya.

Untuk diketahui, pengumuman DPS mulai tanggal 24 Maret – 2 April 2018. Dan Tim Kampanye Paslon dan Panwas masing-masing tingkat Kabupaten dan Kota akan diserahkan DPS tersebut serentak pada tanggal 24 Maret 2018.(Fdh/SultraOne)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *