SultraOne.Konawe – Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri setujui pembahasan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Hal itu disampaikan dalam surat Nomor 100.2.2.6/1001/OTDA pada tanggal 29 Januari 2024 lalu.
Dalam surat tersebut menyatakan pembahasan dua Raperda Kabupaten Konawe disetujui untuk dilakukan pembahasan.
Dua Raperda itu yakni tentang penggabungan Kecamatan Anggotoa kedalam Kecamatan Wawotobi dan tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.
Mengetahui surat persetujuan ini, Ketua DPRD Kabupaten Konawe, Ardin mengatakan, sesuai mekanisme penetapan Perda maka DPRD Kabupaten Konawe menunggu surat resmi dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe dalam hal ini Pj Bupati Konawe, Harmin Ramba.
“Menunggu surat resmi dari Pj Bupati Konawe yang ditunjukkan ke DPRD Kabupaten Konawe untuk segera melakukan pembahasan dua Ranperda itu,” kata Ardin.
Ardin melanjutkan, setelah ada surat resmi dari Pemkab Konawe, DPRD Kabupaten Konawe akan melakukan rapat paripurna penyerahan dan pembahasan serta penetapan.
“Setelah tujuh hari, Pj Bupati Konawe sudah boleh melakukan penataan dan bahkan melakukan pengisian terhadap kelembagaan baru,” lanjut Ardin.
Sebelumnya diberitakan, Kemendagri dan Pj Gubernur Sulawesi Tenggara telah menyetujui pembentukan empat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) baru dalam rangka untuk meningkatkan pelayanan publik di Kabupaten Konawe.
Hal ini diungkapkan Pj Bupati Konawe, Harmin Ramba seusai memimpin rapat dengan seluruh pimpinan OPD, Asisten dan para Kabag di Hotel Red Top, Jakarta, Kamis (04/1/2024) lalu.
“Insya Allah, Tahun 2024 ini kita eksekusi. Kita sudah mendapat persetujuan pembentukan SKPD baru, diantaranya Dinas Perumahan, Dinas Pariwisata, Dinas Koperasi dan Dinas Damkar,” jelasnya.
Harmin berharap dengan pembentukan empat SKPD baru di Konawe dapat meningkatkan efektivitas pelayanan publik dan mengoptimalkan potensi-potensi daerah untuk mendukung pembangunan yang berkelanjutan.(Red/SO)
Komentar