oleh

Pemuda ini Tega Membakar Rumah Ibunya,Karna Permintaannya Tak di Penuhi

-Hukum-1,219 views

KENDARI.sultraOne.com – Entah apa yang ada difikiran Imran (19) pria asal Jl RRI Lama, Kelurahan Sanua, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari ini,sampai nekad membakar rumahnya sendiri hanya karena tak disediakan makan usai pulang kerja pada Selasa 27 Februari 2018 sekitar pukul 13:00 wita.

Saat ditemui oleh awak media di Polsek Kemaraya, Imran menceritakan awal mula kejadian itu sampai ia gelap mata dan menghanguskan rumahnya sendiri. Ia mengaku jika awalnya dirinya hanya membakar rak sepatu yang ada dibalik pintu kamar ibunya menggunakan korek gas.

“Awalnya itu saya bakar rak sepatu plastik menggunakan korek gas dibelakang pintu kamar ibu saya, saya lakukan itu karena saya kerap tidak diberi makan,” cerita Imran di Mapolsek Kemaraya, Senin. 5 Maret 2018.

Sementara itu ditempat yang sama. Kapolsek Kemaraya, IPTU Fajar Maulidi SIK mengatakan, dari hasil pemeriksaan Yuliati (51) ibu dari Imran. Ia mengaku jika dirinya kerap mendapatkan ancaman dari anaknya sendiri dengan berniat untuk membakar rumahnya kalau permintaannya tak dipenuhi.

“Ibunya itu dia kerap diancam dan akan membakar rumah ibunya sendiri, bahkan si pelaku ini sering meminta uang kepada ibunya, dan ibunya pun sering memberikan uang Rp 500 ribu sampai Rp 1 juta kepada sipelaku,” ungkapnya.

Sementara itu, saat kejadian beruntung aparat kepolisian yang tiba di lokasi kejadian bergerak cepat bersama warga untuk membantu memadamkan api yang sudah terlanjur berkobar.

Sementara itu mobil pemadam kebakaran milik Pemerintah Kota Kendari yang dikerahkan tak mampu berbuat banyak akibat tidak adanya akses jalan untuk menjangkau lokasi kejadian.

“Saat kami tiba dilokasi, ternyata rumah orang tua pelaku itu sudah terbakar, kemudian warga di sekitar TKP juga berusaha untuk memadamkan api, karena akses untuk mobil pemadam tidak mampu menjangkau lokasi kejadiannya, “bebernya.

Lanjutnya, setelah melakukan pengembangan, pihaknya berhasil meringkus Imran tepat dihari yang sama saat kejadian pembakaran.

Tersangka berhasil di tangkap pada pukul 20:00 wita dinihari di sebuah rumah BTN lorong Home Biz, Kelurahan Lepo-lepo, Kecamatan Baruga, Kota Kendari

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 187 KUHP dan subsider 188 dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
Penulis : FDH/SultraOne

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *