oleh

Bupati Konawe KSK Serahkan 1002 SK PPPK Tenaga Kesehatan

-Konawe-1,625 views

SultraOne.com.Konawe – Pemerintah Daerah Kab.Konawe mengeluarkan 1002 surat keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga kesehatan yang diserahkan langsung
Bupati Konawe, Kery Saiful Konggoasa (KSK) yang digelar kantor Bupati Konawe

Bupati Kavupaten Konawe KSK dlam sambutannya mengatakan kami apresiasi BKPSDM Kabupaten Konawe yang berhasil menyelenggarakan seleksi PPPK dengaj transparan dan akuntabel.

“Kami Pemda Konawe sangat berharap para PPPK ini aktif berkontribusi dalam memajukan pembangunan daerah Kabupaten Konawe khususnya dalam bidang kesehatan”,kata KSK

Lanjut KSK,tunjukan kinerja terbaik, karena Saudara sekalian adalah orang-orang terpilih,serta tunjukan pula dedikasi dan loyalitas dalam bekerja, untuk memberikan pelayanan publik yang bermutu

“Kami juga mendorong, PPPK terus belajar, memperbaiki diri, dan mengembangkan potensi. Pasalnya, tugas dan tanggung jawab yang akan diemban kedepan akan semakin berat,PPPK mematuhi dan ikuti segala peraturan dan ketentuan yang ada”,tegasnya

KSK menambahkan,tumbuhkan kedisiplinan dan etos kerja yang tinggi, sehingga kehadiran Saudara akan semakin memberikan warna yang positif, di instansi tempat Saudara bertugas. Jadikan momentum ini untuk mulai membangun kapasitas diri

” Kepada seluruh PPPK yang menerima SK pada hari ini untuk menjadi pegawai yang dapat menjadi panutan di lingkungan kerjanya,terakhir saya meminta kepada para PPPK untuk secara menyeluruh menguasai bidang tugas pokok dan fungsinya masing-masing”,ungkapnya

Pelajarilah hal-hal yang baru sebagai aktualisasi diri, tingkatkan potensi kerja, hindari berbagai bentuk penyimpangan, yang akan berdampak negatif bagi diri, keluarga, lingkungan kerja, bahkan masyarakat secara luas. Bekerjalah dengan baik, sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Saudara,pungksnya

Untuk diketahui, 999 PPPK Tenaga Kesehatan ini diantaranya sudah bisa menerima SK Pengangkatan sebagai ASN PPPK.

Adapun 3 Tenaga Kesehatan PPPK yang lainya masih dalam proses mendapatkan pertimbangan teknis dari Kantor BKN Regional IV Makassar.(Red/SO)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *