SultraOne.com.Konawe – Ruas jalan yang terhubung dari Kota Unaaha hingga Kecamatan Abuki, Kabupaten Konawe yang masih rusak kerap jadi sorotan dan kritik warga di media sosial terhadap Pemerintah Daerah (Pemda) Konawe.
Namun faktanya, jalan tersebut bukanlah kewenangan dari Pemda Konawe melainkan gawean dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) karna masuk dalam lingkup jalan provinsi bukan Kabupaten.
Sekretaris Daerah (Sekda) Konawe Ferdinand Sapan, mengatakan, jika kewenangan dari Pemda Konawe yaitu menyampaikan permasalahan tersebut ke anggota DPRD Sultra dapil Konawe agar ditindak lanjuti.
“Hal ini sudah kita lakukan, bahkan secara administrasi sudah kita sampaikan ke dinas PUPR Sultra,jika Pemda Konawe tidak bisa memberikan intervensi lebih lanjut terkait jalan yang kerap diributkan tersebut, pasalnya Pemprov juga bekerja sesuai prosedur”,kata Ferdinand
Lanjutnya,ada mekanisme persetujuan DPRD Sultra di sana, sehingga Pemkab Konawe masih menunggu,” jelasnya.
Untuk diketahui, panjang jalan kabupaten yang jadi gawean Pemkab Konawe, yakni sepanjang 745 km. Sementara itu, jalan yang menghubungkan antar kabupaten itu, merupakan gawean Pemprov. Termasuk jalan dari Unaaha,Tongauna, Latoma, Kolaka Timur.(Red/SO)
Komentar