SultraOne.com.Konawe – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk memperhatikan delapan poin,dalam Rangka Pelaksanaan Ibadah Puasa di Bulan Suci Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 1444 H/2023 M,yaitu
1. Melaksanakan Ibadah Puasa di Bulan Suci Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 1444 H/2023 M dalam suasana damai dan tenteram serta tetap saling menghormati;
2. Mengajak kepada segenap masyarakat muslim untuk mengisi Bulan Suci Ramadhan dengan melaksanakan Shalat berjamaah di Masjid/Mushalla, memperbanyak membaca ayat Suci Al– Qur’an, Shalat Tarawih, Berdzikir, Bershadaqah, I’tikaf dan amalan sunnah lainnya;
3. Kepada pemilik dan pengelola Restoran, Café, warung/rumah makan dan lesehan untuk mulai buka pada Pukul 16.00 Wita sampai dengan Pukul 04.30 Wita (Waktu Imsak);
4. Kepada pemilik dan pengelola Diskotik, Tempat Karaoke dan sejenisnya untuk tidak melakukan aktifitas selama Bulan Suci Ramadhan;
5. Kepada masyarakat untuk tidak menjual, mengedarkan, membunyikan petasan, mercon dan sejenisnya atau kegiatan lain yang dapat mengganggu aktifitas ibadah;
6. Pelaksanaan malam takbiran/pawai takbiran dapat dilaksanakan dengan memperhatikan aspek keamanan dan keselamatan serta berkoordinasi dengan pihak keamanan;
7. Pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1444 H/2023 M dilaksanakan secara berjamaan baik di lapangan terbuka maupun di Masjid;
8. Kepada Para Camat dan Lurah/Kepala Desa untuk tetap menjaga kondusifitas wilayah masing- masing dan berkoordinasi dengan jajaran Aparat Penegak Hukum sehingga masyarakat dapat Khusyu’ dalam melaksanakan ibadah.(Red/SO)
Komentar