SultraOne.com.Konawe – Pemerintah Kabupaten Konawe tetapkan nilai zakat fitrah 1444 Hijriah/2023 Masehi.
Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Bupati Konawe Nomor 118 Tahun 2023 tentang penetapan zakat fitrah Kabupaten Konawe 1444 Hijriah/2023 Masehi.
Dalam pengumuman yang ditandatangani Bupati Konawe, Kery Saiful Konggoasa itu ditetapkan sebanyak sembilan poin, diantaranya:
Kesatu: Zakat Fitrah ialah Zakat yang wajib dikeluarkan setiap jiwa/orang pada Bulan Ramadhan bagi setiap Ummat Islam yang mempunyai kelebihan makanan pokok, dan dapat ditunaikan sejak awal Ramadhan.
Kedua: Jenis dan besarnya Zakat Fitrah yang berlaku didalam wilayah Kabupaten Konawe untuk Tahun 1444 H/2023 M adalah jenis makanan pokok beras sebanyak 2,5 Kg atau setara dengan 3,5 Liter dan kalau diuangkan (berzakat dengan uang tunai) sebesar Rp.31.250, (Tiga puluh Satu Ribu Dua Ratus Lima Puluh Rupiah) Per orang, sesuai harga beras yang berlaku setelah dirata-ratakan secara kumulatif dari beberapa tingkatan harga pasar setiap Kecamatan se Kabupaten Konawe.
Ketiga: Yang diangkat menjadi Amil Zakat Fitrah adalah Imam Masjid, Imam Desa/Kelurahan dan Tokoh Agama Islam, dan Baznas Kabupaten Konawe melimpahkan kewenangan Fungsional kepada para Camat untuk mengangkat para Amil Zakat Fitrah di wilayahnya atas usul Kepala Desa/Lurah, dan diverifikasi oleh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan.
Keempat: Para Amil yang menerima/mengelola Zakat Fitrah yang disetor oleh para wajib Zakat Fitrah (Muzakki) supaya meregistrasi/mencatat ke dalam buku Zakat yang disediakan oleh Pengurus Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Tingkat Desa/Kelurahan
Kelima: Para Kepala Desa/Lurah dan Ketua LPM supaya menginventarisir para Mustahik (orang yang berhak menerima Zakat Fitrah) yaitu Fakir, Miskin, orang tua jompo, janda tua, anak yatim yang walinya miskin, dan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa/Lurah.
Keenam: Pengaturan Pendayagunaan/Pembagian Zakat Fitrah dengan Rincian Pembagiannya ditetapkan sebagai berikut:
a. Untuk Mustahik Fakir, Miskin,orang tua jompo, janda tua sebesar 80%
b. Untuk Amilin (Amil Langsung) sebesar 20%
Ketujuh: Pendistribusian Zakat Fitrah harus tepat waktu paling lambat pada malam Takbiran 1 Syawal 1444 H/2023 M Sudah disalurkan oleh para Amilin bersama Pemerintah Desa/Kelurahan, dan tepat sasaran kepada para Mustahik serta amanah dan jangan merugikan hak-hak mustahik, untuk menghindari kemungkinan terjadinya konflik sosial.
Kedelapan: Kepada para Kepala KUA, Camat, Lurah dan Kepala Desa supaya mengevaluasi/mengawasi penerimaan dan pendistribusian Zakat Fitrah agar sesuai ketentuan yang berlaku dan hasil pelaksanaannya dilaporkan kepada Baznas Kabupaten Konawe.
Kesembilan: Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.(Red/SO)
Komentar