oleh

Total Dana kampanye Setiap Paslon Bupati dan Wakil Bupati Sebesar 16 Miliyar

-Lipsus, Politik-1,634 views

UNAAHA.SultraOne.com – Komisi Pemiihan Umum Kab.Konawe Menggelar Rapat Koordinasi Pembatasan Dana Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2018,di Aula KPU Konawe.Sabtu Malam (10/02/2018)

Dalam acara ini di Pimpin Langsung Ketua KPU Konawe,Sarmadan dan anggota Komisioner  Abd Hasym,serta dihadiri Ketua Panwas Kab.Konawe Sabda Bersama anggotanya Rahmad,Polres Konawe,TIM LO Paslon semua hadir dalam acara ini.

Ketua KPU Konawe,Sarmadan Menjelaskan Bahwa Rancangan yang telah di bahas Jumat  Malam sebesar Rp.4.629.963.000,dari hasil yang kami bagi menjadi  sembilan item  menghasilkan Total dana Kampanye  yang akan di siapkan setiap Paslon Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2018-2023 sebesar Rp.16.385.778.000 dan ini harus dilaporkan kepada KPU Kab.Konawe,Kata Sarmadan

“semua pemasukan dan pengeluaran semua harus tercatat,adapun Sumbangan kepada paslon di batasi seperti sumbangan perorangan sebesar Rp.75.000.000,Badan usaha Swasta sebesar Rp.750.000.000,dan Sumbangan Partai Politik atau gabungan  sebesar  750.000.000,untuk Paslon sendiri  tidak dibatasi  yang penting batas yang kami Sampaikan sebesar  16 miliyar lebih dan harus masuk rekening dulu kemudian ditarik dan dapat dibelanjakan”Ungkapnya

Lanjutnya,setiap Paslon harus membuka Rekening  dan diserahkan kepada KPU Konawe pada tanggal  12/02/2018 dan paling lambat tanggal 14/02/2018,karna ini dalah laporan awal dana kampanye,ungkapnya

“Adapun Paslon tidak melaporkan dana kampanye sampai  tanggal 24 juni 2018 sanksi tegas  kepada paslon apabila tidak menyerahkan Laporan penggunaan dana Kampanye (LPDK)  dapat diskualifikasi atau dibatalkan kemenangannya”tutupnya.(Red/SultraOne)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *