SultraOne.Com,BUTUR- Komisi Pemilihan Umun (KPU) Kabupaten Buton Utara melalui Pantarlih segera melakukan Pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) data pemilih yang akan berlangsung mulai tanggal 12 Februari sampai dengan 14 Maret 2023
Pada tanggal 12 Februari 2023 ada 4 agenda KPU Kabupaten Buton utara yang dilaksanakan yaitu Pelantikan Pantarlih, Apel Kesiapan Pantarlih, Bimbingan Teknis Pantarlih dan awal dimulainya Pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian (Coklit)
L.M.Mizwar Adhi Putra S. KM.,M. Si selaku Koordinator Divisi (Kordiv) Perencanaan Data dan Informasi Komisi Pemilihan Umun (KPU) Kabupaten Buton Utara mengatkan <span;>Kegiatan Pelantikan Pantarlih dilakukan oleh PPS
“Setelah Pelantikan akan dilakukan apel kesiapan Pantarlih di Kecamatan dengan Pimpinan Apel Pantarlih adalah PPK. Jika tidak memungkinkan di Kantor Kecamatan, maka pelaksanaannya di Kelurahan/desa dengan pimpinan Apel Kesiapan Pantarlih adalah PPS,” ungkapnya
Kata Mizwar berdasarkan informasi dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), untuk pelaksanaannya akan berlangsung Kecamatan masing-masing
“Kegiatan ini mengundang Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan serta beberapa hal penting yang di sampaikan dalam apel kesiapan Pantarlih agar Pantarlih dalam melaksanakan tugas selalu berkoordinasi dengan tokoh masyarakat lokal pada saat memulai dan selesai melakukan coklit, Pantarlih dalam pelaksanaan coklit wajib menggunakan atribut/kelengkapan pantarlih, Pantarlih dalam melaksanakan tugas wajib mengisi buku kerja untuk mencatat semua aktifitas yang dilakukan, dan dalam melaksanakan tugas agar pantarlih selalu berkoordinasi dengan PPS, PPK atau KPU Kabupaten,”tuturnya
Setelah melaksanakan Apel Kesiapan pantarlih, dilaksanakan Bimbingan Teknis Penyusunan Daftar Pemilih untuk Pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) untuk Pemilu 2024.
Bimbingan Teknis ini di lakukan oleh PPS Se-Buton Utara dan PPK melakukan monitoring/supervisi dalam pelaksanaan Bimtek, Peserta Bimbingan Teknis ini adalah pantarlih, yang mana jumlah Pantarlih Se Buton Utara adalah 224 pantarlih.
Koordinator Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Buton Utara juga memaparkan jika Bimbingan Teknis ini bertujuan agar pantarlih mempunyai pemahaman yang sama dalam melaksanakan tugas dan bisa memahami kerja kerja yang dilakukan dalam melaksanakan pencocokan dan penelitian (coklit) kepada masyarakat.
“Ada beberapa materi yang disampaikan dalam Bimbingan teknis ini yaitu Jadwal dan tahapan pelaksanaan Coklit, Dokumen dan perlengkapan Coklit, Penyusunan rencana kerja Pantarlih, Tata cara pelaksanaan Coklit, Tata cara pengisian formulir Model A-Daftar Pemilih, Model A-Daftar Potensial Pemilih, Model A-Laporan Hasil Coklit, dan Model A-Tanda Bukti Terdaftar, Tata cara pemasangan e-Coklit dan pendaftaran akun, Tata cara penggunaan e-Coklit, Pelindungan data pribadi Pemilih, dan Pakta integritas penyelenggara Pemilu,” tambahnya
Mizwar Adhi Putra juga menuturkan setelah melaksanakan Bimbingan Teknis, Pantarlih terlebih dahulu berkoorinasi dengan PPS dan Pengurus RT/RW sebelum melakukan Pencocokan dan Penelitian (Coklit).
“Yang dikoordinasikan terkait pelaksanaan Coklit dan menentukan potensial alamat lokasi TPS jika itu sudah dilakukan maka pantarlih melaksanakan coklit dengan cara berkunjung kerumah – rumah masyarakat untuk mendatangi pemilih secara langsung. Saat berkunjung kerumah masyarakat selalu memakai tanda pengenal Pantarlih, menyapa Pemilih dengan ramah dan santun, memperkenalkan identitas Pantarlih, meminta waktu dan kesediaan Pemilih dalam pelaksanaan Coklit. Kemudian membacakan atau menunjukkan nama-nama anggota keluarga pemilik rumah di dalam formulir Model A-Daftar Pemilih. Lalu meminta kepala keluarga atau anggota keluarga untuk menunjukkan KTP-e atau KK,” katanya
Beberapa hal penting dalam Pelaksanaan Coklit ini adalah Jika Pemilih yang ada di Formulir A. Daftar Pemilih sesuai elemen datanya dengan yang ada pada KTP-el atau KK maka diberikan tanda centang pada kolom keterangan bahwa data pemilih sesuai, Jika Pemilih yang ada di Formulir A
Daftar Pemilih terdapat informasi Pemilih yang tidak akurat, salah, atau tidak lengkap maka Pantarlih memperbaiki atau melengkapi data tersebut berdasarkan KTP-el atau KK Pemilih dan menuliskan kode ubah data pada kolom keterangan, dan Jika Pemilih yang ada di Formulir A
Daftar Pemilih ditemukan data Pemilih yang tidak sesuai, Pantarlih melakukan pencoretan dan menuliskan perbaikan pada baris kosong di bawah baris Pemilih tersebut. Kemudian Jika Pemilih yang ada di Formulir A. Daftar Pemilih ditemukan Tidak Memenuhi Syarat seperti meninggal, ganda, dibawah umur, Pindah domisili, TNI, Polri dan salah penempatan TPS maka pantarlih mencoret data Pemilih dengan cara memberi garis horizontal pada baris yang tidak memenuhi syarat untuk isian pada kolom keterangan formulir Model A-Daftar Pemilih.
Setelah Coklit dilakukan di rumah pemilih maka Pantarlih menempelkan Stiker Coklit didepan rumah pemilih sebagai tanda bukti bahwa rumah tersebut telah di Coklit yang ditanda tangani oleh Kepala Keluarga dan Pantarlih.
KPU Kabupaten Buton Utara telah melakukan Rekturisasi Pemetaan Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk Pemilu 2024 ini adalah 224 TPS junlah ini mengalami kenaikan sebanyak 20 TPS, dimana TPS Pemilu 2019 berjumlah 204 TPS
Penambahan TPS ini diakibatkan peningkatan jumlah pemilih, berdasarkan data hasil sinkronisasi KPU RI antara DPT Pemilu atau Pemilihan terakhir yang dimutakhirkan secara berkelanjutan dengan DP4 berjumlah berjumlah 49.054.
L.M.Mizwar Adhi Putra S. KM.,M. Si selaku Koordinator Divisi (Kordiv) Perencanaan Data dan Informasi Komisi Pemilihan Umun (KPU) Kabupaten Buton Utara mengungkapkan dalam Pemilu tahun 2024 yang akan datang setiap TPS jumlah maksimalnya sebanyak 300 orang
“Selain itu Untuk TPS Pemilu 2024 penyusunan daftar pemilih dilakukan dengan membagi Pemilih untuk setiap TPS paling banyak 300 (tiga ratus) orang, dengan memperhatikan tidak menggabungkan kelurahan/desa atau sebutan lain, kemudahan Pemilih ke TPS, tidak memisahkan Pemilih dalam 1 (satu) keluarga pada TPS yang berbeda, aspek geografis setempat, jarak dan waktu tempuh menuju TPS dengan memperhatikan tenggang waktu pemungutan suara,” tulis Mizwar dalam keterangan pers tertulisnya, 11 Februari 2023
Sebagai Informasi kegiatan pelantikan Pantarlih telah sesuai dengan Surat Ketua KPU Republik Indonesia Nomor 124/PL.01-SD/14/2023 tentang Pelaksanaan Apel Kesiapsiagaan Pantarlih dan Juga Surat Ketua KPU Republik Indonesia Nomor 147/PL.01-SD/14/2023 tentang Jadwal Pemetaan TPS, Apel Kesiapan dan Bimtek Pantarlih
KPU Kabupaten Buton Utara mengajak Seluruh masyarakat Kabupaten Buton Utara agar mensukseskan Pelaksanaan Coklit.
Jangan lupa menyiapkan KTP Elektronik dan Kartu Keluarga Ketika Petugas Pantarlih berkunjung ke rumah anda. Pastikan Anda Terdaftar sebagai Pemilih Pada Pemilihan Umum hari Rabu Tanggal 14 Februari 2024.
Laporan: Wahid
Komentar