SultraOne.com.Konawe -Badan Pertanahan Nasional (BPN) Konawe menggelar kegiatan Pencanangan Gerakan Pemasangan Patok atau Tanda Batas Tanah (Gemapatas).Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe memberikan apresiasi program Pencanangan gerakan pemasangan patok atau batas tanah (GEMAPATAS) dari kementrian agraria dan tata ruang / badan pertanahan nasional (ATR/BPN) yang digelar serentak se Indonesia.Jum’at (03/02/23).
Dalam kegiatan ini dihadiri Kepala pengadilan negeri (PN) Unaaha Dian Kurniawati, perwakilan Kejaksaan Negeri Konawe Alexander Sirait SH MH, Sekda Konawe Ferdinand Sapan, Panglima penghubung atau Pabung Konawe Letkol Inf Aswar dinata, Kapolsek Unaaha IPTU Nuryamang, Camat Unaaha Aswar dan lurah Wawonggole Teku.
Sekretaris daerah (Sekda) Konawe Ferdinand Sapan mengatakan agar program tersebut dimanfaatkan sebaik mungkin,selain memberikan kepastian hukum dan kepastian ekonomi, program ini juga memberikan rasa aman bagi pemilik tanah.
Ferdinand menambahkan,Sangat membantu masyarakat, dengan hal ini masyarakat ada kepastian hukum atas kepemilikan bidang tanah dan meminimalisir sengketa,ini merupakan kesempatan yang baik bagi masyarakat untuk mendapatkan pelayanan terkait batas tanah yang dimilikinya.
Lanjutnya,himbauan kami, agar program ini dimanfaatkan sehingga kedepan tidak ada lagi sengketa tanah baik itu tanah warisan ataupun tanah keluarga,
“Kami berpesan agar proses pembelian, penjualan maupun proses sertifikasi tanah yang dilakukan masyarakat selalu melibatkan pemerintah desa, kelurahan maupun kecamatan”,ungkapnya
Unsur tersebut harus ada agar pengakuan atas kepemilikan tanah benar-benar terpenuhi,pungkasnya
Ditempat yang sama,Kepala BPN Konawe Muhammad Rahman mengatakan Gemapatas merupakan gerakan yang dilakukan oleh masyarakat pemilik tanah untuk memasang tanda batas tanah sesuai batas tanah yang dimilikinya.Gemapatas diharapkan mampu meminimalisir konflik batas tanah yang kerap terjadi di masyarakat,
Lanjut Rahman,manfaat bagi masyarakat yang memasang patok tanah adalah adanya pengaman aset dan kepastian bidang tanah. Hal itu juga akan memudahkan petugas dalam mengukur dan memetakan tanah warga.
Gerakan pematokan ini juga tidak hanya berlaku untuk tanah bersetifikat, tetapi juga untuk tanah milik yang belum bersertifikat,tutupnya.(Red/SO
Komentar