SultraOne.com.Konawe – Wakil Ketua DPRD Konawe Rusdianto, SE, MM saat menyerahkan Sertifikat Pelatihan Adat Tolaki kepada H. Mustakin Rasdin (Pabitara) Kelurahan Tuoy, Kamis 5 Januari 2023
Pemerintah Kelurahan Tuoy Kecamatan Unaaha Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) secara resmi mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pengangkatan Perangkat Adat Tonomutuo, Pabitara, Tolea, Posudo, Pombowuleako.
Wakil Ketua DPRD Konawe Rusdianto, SE, MM dalam sambutannya mengatakan untuk masyarakat Tuoy yang baru mengikuti pelatihan Adat Tolaki dari Lembaga Adat Tolaki (LAT) Sulawesi Tenggara agar segera terlibat dan melibatkan diri dalam setiap kegiatan adat Tolaki di wilayah Kelurahan Tuoy.
“Khususnya dalam kegiatan adat perkawinan suku Tolaki, perangkat adat ini diharapkan segera terlibat supaya ilmu yang diterima dari LAT Sultra langsung diimplementasikan,” kata Rusdianto.
Lanjut Rusdianto yang juga sebagai Ketua Kerukunan Keluarga Besar Tuoy – Tobeu ini dalam menjalankan tugas adat, perangkat adat harus tetap mematuhi rambu – rambu yang telah ditetapkan oleh orang tua terdahu (leluhur -red).
Rusdianto menambahkan,dimodernisasi bagaimanapun adat kita, tetapi ada poin – poin yang telah ditetapkan oleh leluhur kita secara turun temurun tidak boleh dilewati. Dan ini dijadikan dasar dalam menjalankan kegiatan adat
Melalui kesempatan ini, Wakil Ketua DPRD Konawe berhadap kiranya ilmu yang telah diterima dari LAT Sultra dapat bermanfaat dan dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk kepentingan seluruh masyarakat khususnya Kelurahan Tuoy Kecamatan Unaaha.
Di tempat yang sama, Lurah Tuoy Rustam, SE mengatakan kehadiran Rusdianto, SE, MM di acara penyerahan sertifikat Pemangku Adat Kelurahan Tuoy kapasitasnya sebagai Wakil Ketua DPRD Konawe dan sebagai Ketua Kerukunan Keluarga Beser Tuoy – Tobeu (KKBT) Kabupaten Konawe.
“Jadi ini tidak kaitan dengan politik, beliau hadir selaku Wakil Ketua DPRD dan Ketua KKBT. Kegiatan ini berkaitan dengan Perda Nomor 4 tahun 2018 tentang Pengangkatan Pemangku Adat Tolaki Kabupaten Konawe,” kata Rustam.
Menurut Rustam, setelah penyerahan sertifikat adat ini pemangku adat Kelurahan Tuoy yaitu Tolea, Pabitara, Posudo, dan Pombowuleako sudah resmi untuk menjalankan tugas yang berkaitan dengan Adat Tolaki di Wilayah Kelurahan Tuoy.
“Inae Konasara Ie Pinesara, Inae Liasara Ie Pinekasara” yang artinya “Siapa yang menghargai adat ia akan dihormati. Siapa yang melanggar adat ia akan diberi sanksi”.pungkasnya
Berikut daftar nama Perangkat Adat Kelurahan Tuoy Kecamatan Unaaha:
1. Drs H. Bastaman Djasrun, M.Si.(Tonomotuo).
2. H. Mustakin Rasdin (Pabitara)
3. Nisba, S.Kom (Tolea, Pabitara, Posudo)
4. Bahtiar Laasala (Tolea, Pabitara, Posudo)
5. Arman Suwa (Tolea, Pabitara, Posudo)
6. Nirwan (Tolea, Pabitara, Posudo)
7. Tersan (Tolea, Pabitara, Posudo)
8. Juwara Meronda ( Pombowuleako)
9. Marniati (Pombowuleako).
Kegiatan ini dihadiri oleh Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Konawe Rusdianto, SE, MM, Lurah Tuoy Rustam, SE, Putobu Kecamatan Unaaha, Drs H. Bastaman Djasrun, M.Si.
Laporan: Mahmud.Tahir
Komentar