SultraOne.com.Konawe – Dalam Pemilihan langsung Kepala Desa (Pilkades) Serentak Tahun 2022 yang terlaksana pada tangga 31 Oktober 2022 yang diikuti sebanyak 168 desa ada delapan kepala calon kepala Desa yang tidak terpilih mengajukan gugatan ke panitia Kabupaten atas hasil pilkades.Selasa ( 08/11/2022)
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Konawe, Keni Yuga Permana mengatakan Kalau berdasarkan register itu kurang lebih delapan calon Kades yang mengajukan gugatan,para kontestan Pilkades yang merasa tidak puas dengan hasil pemilihan diberikan kesempatan hingga 15 November 2022 untuk mengajukan gugatan.
“Di dalam Undang-Undang (UU) Desa, kata Keni, penyelesaian sengketa Pilkades diselesaikan oleh Bupati/ Walikota sedangkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) mekanisme penyelesaian sengketa dilakukan dengan cara musyawarah mufakat”kata Keni
Lanjut Keni,terkait dengan materi gugatannya apa, kalau kita lihat sepanjang tahapan sudah dilaksanakan sesuai dengan mekanisme bisa saja gugatan itu kita tidak akomodir,Pada prinsipnya pleno penetapan kepala desa terpilih tidak berjenjang dan hanya dilaksanakan di panitia pemilihan.
“Dalam penyelesaian sengketa melalui musyawarah dilakukan oleh unsur pemerintah daerah,di dalam peraturan daerah maupun Perbub memang ada ruang kita berikan sebagai tanggung jawab Bupati untuk menyelesaikan sengketa Pilkades,”ungkap Keni
Keni menambahkan, jika materi gugatan ditolak oleh panitia Kabupaten, penggugat bisa mengambil langkah penyelesaian melalui PTUN,dalam materi gugatan biasanya persoalan yang diangkat adalah wajib pilih dan penetapan suara sah dan tidak sah.
Tinggal kita lihat, kalau yang bersangkutan (penggugat) ikut dalam pleno tersebut dan ikut menandatangani berita acara sudah selesai disana sama dengan penetapan suara sah dengan tidak sah,pungkasnya
Laporan : Mahmud.Tahir
Komentar