oleh

IPMKU Jakarta Kepung Kejagung dan Kementerian ESDM, Desak Usut Dugaan Tambang Ilegal PT KES di Konawe Utara

-Jakarta-28 views

SULTRAONE.com, JAKARTA – Ikatan Pemuda Mahasiswa Konawe Utara Jakarta (IPMKU Jakarta) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI, Jumat (9/1/2026).

Aksi tersebut menyoroti dugaan praktik pertambangan ilegal yang diduga dilakukan oleh PT Kembar Emas Sultra (PT KES) di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

Dalam aksinya, massa mendesak aparat penegak hukum dan pemerintah pusat agar segera mengambil langkah tegas terhadap dugaan pelanggaran hukum di sektor pertambangan yang dinilai telah berlangsung secara masif dan berpotensi merugikan negara serta merusak lingkungan.

Penanggung jawab aksi, Pandi Bastian, menyebut PT KES diduga menjalankan aktivitas pertambangan tanpa mengantongi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang sah. Padahal, RKAB merupakan syarat wajib bagi setiap perusahaan tambang sebelum melakukan kegiatan operasional.

“PT KES diduga kuat melakukan operasi pertambangan tanpa RKAB yang disahkan Kementerian ESDM. Ini pelanggaran serius. Kami mendesak Kejaksaan Agung RI segera memanggil dan memeriksa Direktur PT Kembar Emas Sultra,” tegas Pandi dalam orasinya.

Menurutnya, kewajiban penyusunan dan pengesahan RKAB telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dalam aturan tersebut, setiap pemegang izin usaha pertambangan wajib menjalankan kegiatan sesuai rencana kerja yang disetujui pemerintah.

Tak hanya mendesak Kejagung, IPMKU Jakarta juga meminta Kementerian ESDM RI agar tidak menerbitkan RKAB PT KES. Pasalnya, perusahaan tersebut diduga tetap melakukan aktivitas pertambangan meski belum memenuhi ketentuan administratif dan legal yang berlaku.

“Kami minta Kementerian ESDM tidak melegitimasi aktivitas yang diduga melanggar hukum. Negara harus hadir dan berpihak pada aturan,” ujar Pandi.

Selain persoalan perizinan, massa aksi juga menyoroti dugaan pembukaan kawasan hutan oleh PT KES, termasuk pembangunan jalan hauling untuk kepentingan pengangkutan material tambang. Aktivitas tersebut dinilai berpotensi melanggar hukum kehutanan dan lingkungan hidup.

“Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi. Dampaknya langsung ke lingkungan dan masyarakat Konawe Utara. Jika dibiarkan, kerusakan ekologis akan semakin parah,” lanjutnya.

Sementara itu, Egit Setiawan, selaku Koordinator Lapangan, menegaskan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk perlawanan moral mahasiswa dan aktivis lingkungan terhadap praktik pertambangan yang dinilai merusak tatanan hukum, berpotensi merugikan negara, serta memperparah krisis lingkungan di daerah.

“Kami tidak ingin hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Kasus PT KES harus diusut secara terbuka dan tuntas,” tegas Egit.

Ia menambahkan, IPMKU Jakarta berkomitmen untuk terus mengawal kasus dugaan tambang ilegal tersebut hingga aparat penegak hukum dan pemerintah mengambil langkah konkret, transparan, dan berkeadilan.

“Kami pastikan isu ini tidak berhenti di jalan. Akan terus kami kawal sampai ada tindakan nyata dari negara,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya mengkonfirmasi PT Kembar Emas Sultra serta pihak-pihak terkait, termasuk Kementerian ESDM dan aparat penegak hukum, guna memperoleh klarifikasi resmi demi keberimbangan dan akurasi pemberitaan.(Red/SO)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *