oleh

Tiga Oknum Kades Konawe Diduga Terlibat Tambang Pasir Ilegal, AKSARA Adukan ke Mabes Polri

-Jakarta-199 views

SULTRAONE.comJakarta, — Aliansi Keadilan Nusantara Sulawesi Tenggara (AKSARA) hari ini secara resmi menyampaikan laporan dan aduan masyarakat ke Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) terkait dugaan aktivitas penambangan pasir ilegal di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.

Aduan tersebut berkaitan dengan dugaan keterlibatan tiga oknum Kepala Desa, yakni Kepala Desa Lalonggaluku Timur, Kepala Desa Lamendora, dan Kepala Desa Lalonggaluku. Aktivitas penambangan pasir tersebut diduga tidak memiliki izin resmi dan melanggar ketentuan hukum perizinan galian C.

AKSARA juga menyoroti adanya dugaan pembiaran oleh Aparat Penegak Hukum (APH) di tingkat daerah dalam hal ini Polres Konawe. Meskipun sebelumnya sempat dilakukan penahanan alat berat, aktivitas penambangan pasir tersebut diduga kembali berlangsung tanpa kejelasan proses hukum.

Selain itu, Camat Bondoala sebelumnya telah menyampaikan pernyataan bahwa izin usaha atas kegiatan pertambangan tersebut masih dalam proses pengurusan. Pernyataan ini menjadi indikasi kuat secara administratif dan yuridis bahwa aktivitas pertambangan yang saat ini berlangsung dilakukan tanpa mengantongi izin usaha yang sah, sebagaimana diwajibkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara beserta peraturan pelaksanaannya.

Dengan demikian, aktivitas tersebut patut dikategorikan sebagai kegiatan yang tidak memenuhi legalitas formal (illegal mining) dan berpotensi melanggar norma hukum administrasi, hukum lingkungan, maupun ketentuan pidana terkait pertambangan tanpa izin.

“Kami menghormati kewenangan aparat penegak hukum. Namun ketika sebuah aktivitas pertambangan tetap berjalan di saat izin usaha diakui masih dalam proses, maka secara hukum aktivitas tersebut tidak dapat dibenarkan dan harus dihentikan,” ujar Rahim, Ketua AKSARA.

Rahim menegaskan bahwa persoalan ini tidak semata-mata menyangkut aspek administratif, melainkan juga menyentuh persoalan perlindungan lingkungan dan rasa keadilan masyarakat.

“Penambangan pasir tanpa izin berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, pencemaran sungai, serta konflik sosial. Karena itu, negara harus hadir secara tegas, adil, dan transparan agar tidak tercipta preseden buruk dalam penegakan hukum pertambangan,” ujar Rahim.

AKSARA menilai praktik penambangan tanpa izin merupakan bentuk kejahatan lingkungan yang harus ditindak sesuai Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Sebagai bagian dari tuntutannya, AKSARA mendesak Mabes Polri untuk menginstruksikan Polres Konawe agar memanggil dan memeriksa tiga oknum Kepala Desa yang diduga terlibat, serta meminta Kapolri melakukan evaluasi terhadap kinerja Kapolres Konawe guna memastikan penegakan hukum berjalan profesional, objektif, dan tidak tebang pilih.

AKSARA menyatakan akan terus mengawal proses hukum ini secara konsisten dan bertanggung jawab demi perlindungan lingkungan serta kepentingan masyarakat Sulawesi Tenggara.(Red/SO)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *