oleh

Pengancaman dan Kekerasan di Area PT IPIP Kolaka, Wanita Paruh Baya Resmi Tersangka

-Kolaka-28 views

SULTRAONE.com.Kolaka – Seorang wanita paruh baya asal Kecamatan Wondulako, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, berinisial MMB (51) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kolaka.

Penetapan tersangka tersebut terkait kasus dugaan pengancaman dan kekerasan yang terjadi di Desa Lamedai, Kecamatan Tanggetada, tepatnya di area PT IPIP, pada Rabu, 15 Oktober 2025, sekitar pukul 16.00 WITA.

Kasus ini ditangani langsung oleh Satreskrim Polres Kolaka melalui Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Korban dalam peristiwa tersebut diketahui berinisial A.

Kasat Reskrim Polres Kolaka, AKP Fernando Oktober Sitompul, melalui Kanit Unit IV PPA, Bripka Khristian Mahadi, saat ditemui awak media menjelaskan bahwa proses hukum terhadap MMB telah memasuki tahap penetapan tersangka.

“Saat ini MMB sudah kami tetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pengancaman dan/atau kekerasan terhadap korban berinisial A,” ujar Bripka Khristian Mahadi, Senin (23/12/2025).

Lebih lanjut dijelaskan, penyidik telah dua kali melayangkan surat panggilan sebagai tersangka kepada MMB. Namun hingga saat ini, yang bersangkutan dinilai tidak kooperatif dan belum memenuhi panggilan penyidik Polres Kolaka.

“Sudah dua kali surat tersangka kami layangkan, namun MMB belum juga datang secara kooperatif ke Polres Kolaka. Langkah yang akan diambil penyidik adalah membawa tersangka ke hadapan penyidik untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka,” tegasnya.

Dalam perkara ini, MMB diduga kuat melakukan tindak pidana pengancaman dan/atau kekerasan. Atas perbuatannya, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHPidana atau Pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) ke-1 KUHPidana, subsider Pasal 335 ayat (1) KUHPidana.

“Ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun,” ungkap Bripka Khristian Mahadi.

Tak hanya tersandung kasus penganiayaan dan pengancaman di Polres Kolaka, hasil penelusuran media ini mengungkap bahwa MMB (51) juga tengah menghadapi dua perkara hukum lainnya yang saat ini bergulir di Mapolda Sulawesi Tenggara.

Kasus pertama terkait dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan dengan nomor LP/B/402/X/2025/SPKT/Polda Sultra. Hingga kini, laporan tersebut masih berstatus tahap penyidikan oleh pihak kepolisian.

Sementara itu, kasus lainnya berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pihak kepolisian menegaskan akan menangani seluruh laporan secara profesional dan transparan, serta mengimbau kepada tersangka untuk bersikap kooperatif demi kelancaran proses hukum.

“Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Kami berharap tersangka dapat memenuhi panggilan penyidik agar proses hukum dapat berjalan sesuai ketentuan,” pungkasnya.(Red/SO)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *