oleh

Kejari Kolaka Musnahkan Ratusan Barang Bukti Kejahatan, Narkotika Dominasi 32 Perkara Inkrah 2025

-Kolaka-27 views

SULTRAONE.com.Kolaka– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka kembali menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum dengan memusnahkan puluhan barang bukti dari berbagai tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah), Rabu (17/12/2025). Kegiatan ini merupakan bagian dari eksekusi akhir perkara pidana sepanjang periode September hingga Desember 2025.

Pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan di halaman Kantor Kejari Kolaka dengan disaksikan jajaran internal kejaksaan. Beragam metode digunakan dalam pemusnahan, mulai dari pembakaran, penghancuran menggunakan mesin gerinda, hingga penghancuran dengan blender, menyesuaikan jenis dan karakter barang bukti yang dimusnahkan.

Kepala Kejaksaan Negeri Kolaka, Herlina Rauf, menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan kewenangan kejaksaan sebagai pelaksana putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Langkah ini sekaligus menjadi penutup seluruh rangkaian proses hukum terhadap perkara-perkara yang ditangani sepanjang tahun 2025.

“Ini adalah pelaksanaan kewenangan kejaksaan untuk menuntaskan putusan pengadilan. Barang bukti merupakan objek eksekusi, sehingga dengan pemusnahan ini diharapkan tidak ada lagi tunggakan penyelesaian perkara pidana pada tahun 2025,” ujar Herlina Rauf dalam keterangannya.

Selain sebagai bentuk kepastian hukum, Herlina menambahkan bahwa pemusnahan barang bukti juga bertujuan untuk mengurangi penumpukan barang di gudang penyimpanan Kejari Kolaka. Terlebih, barang bukti narkotika memiliki risiko tinggi apabila tidak segera dimusnahkan.

“Pemusnahan ini juga untuk mengantisipasi potensi penyalahgunaan barang bukti, terutama narkotika. Perkara narkotika mendominasi barang bukti yang dimusnahkan hari ini. Langkah ini sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkoba dan mencegah barang bukti disalahgunakan kembali,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Kolaka, Bustanil Arifin, memaparkan secara rinci jenis dan jumlah barang bukti yang dimusnahkan. Menurutnya, barang bukti tersebut berasal dari total 32 perkara pidana yang telah diputus oleh pengadilan dan memiliki kekuatan hukum tetap.

Barang bukti yang dimusnahkan terbagi dalam tiga kategori utama. Pertama, barang bukti narkotika yang menjadi jumlah terbanyak, yakni sebanyak 792 barang bukti dari 18 perkara. Total berat narkotika yang dimusnahkan mencapai 157,26 gram sabu, 40,17 gram ganja, serta 17,45 gram tembakau gorilla.

Kedua, senjata tajam sebanyak 31 buah dari 9 perkara, yang terdiri dari parang, badik, sabit, dan berbagai jenis senjata tajam lainnya. Seluruh senjata tajam tersebut dirusak hingga tidak dapat digunakan kembali.

Ketiga, barang bukti dari tindak pidana umum lainnya, seperti bahan peledak bom ikan serta barang bukti dari perkara asusila, dengan total 58 barang bukti dari 5 perkara. Seluruh barang bukti tersebut dimusnahkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Ini merupakan langkah akhir dari proses hukum. Semua barang bukti dari perkara yang telah diputus secara inkrah kita musnahkan untuk mencegah adanya penyalahgunaan kembali di kemudian hari,” jelas Bustanil Arifin usai kegiatan pemusnahan.

Ia menambahkan, pemusnahan barang bukti secara rutin menjadi bagian penting dari transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum. Selain itu, langkah ini diharapkan mampu memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serta meningkatkan rasa aman dan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum di Kabupaten Kolaka.

Dengan pemusnahan barang bukti ini, Kejari Kolaka berharap dapat terus berkontribusi dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan bebas dari peredaran narkotika serta tindak pidana lainnya, sejalan dengan upaya penegakan hukum yang profesional dan berintegritas.(Red/SO)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *