oleh

Wibawa DPRD Sultra Diuji, PT ST Nikel Resources Nekat Beroperasi di Tengah Larangan Resmi

-Hukum, Kendari-227 views

SULTRAONE.com.Kendari – Keberanian PT ST Nikel Resources tampaknya tak terbendung meski sudah mendapat peringatan keras dari wakil rakyat. Keputusan tegas hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) yang digelar pada Selasa, 28 Oktober 2025, seolah tidak berarti apa-apa di mata perusahaan tambang tersebut.

Dalam RDP itu, DPRD Sultra secara jelas melarang PT ST Nikel Resources melakukan aktivitas hauling atau pengangkutan ore secara mandiri serta mewajibkan penggunaan jembatan timbang di lokasi pengambilan ore untuk mencegah terjadinya kelebihan muatan.

Namun, hanya berselang tiga hari, perusahaan itu diduga dengan sengaja melanggar keputusan tersebut.

Pada Kamis (30/10/2025) dini hari sekitar pukul 02.00 WITA, aktivitas hauling ore nikel oleh PT ST Nikel Resources kembali ditemukan di wilayah Abeli Dalam, Kota Kendari.

Sejumlah armada truk terlihat melintas membawa ore menuju Jetty PT Tiara Abadi Sentosa (TAS) di Kecamatan Nambo, seolah tanpa rasa takut terhadap keputusan DPRD maupun pengawasan dari Tim Terpadu.

Ironisnya, saat dilakukan pemeriksaan di lapangan, sopir truk justru menyerahkan surat jalan pengiriman yang masih kosong, tanpa adanya print out hasil timbangan dari site sebagaimana diwajibkan dalam keputusan RDP.

Pelanggaran ini semakin mempertegas dugaan bahwa perusahaan mengabaikan aturan terkait tata kelola pengangkutan hasil tambang.

Tak hanya itu, truk-truk pengangkut ore tersebut juga diketahui melintas di jalur umum, melewati Jalan Puuwatu hingga Jembatan Teluk Kendari — jalur yang sebelumnya telah dinyatakan terlarang karena berisiko tinggi menimbulkan kecelakaan dan mempercepat kerusakan infrastruktur kota.

Jalur hauling tambang seharusnya tidak bersinggungan dengan kawasan padat penduduk atau jalan nasional, apalagi tanpa pengawasan ketat dari aparat terkait.

Dua keputusan penting RDP DPRD Sultra yang diabaikan PT ST Nikel Resources adalah:

1. PT ST Nikel Resources diwajibkan menggunakan jembatan timbang di lokasi pengambilan ore/nikel, serta wajib melampirkan print out hasil timbangan dari site ke jetty untuk memastikan tidak ada kelebihan muatan (overload).

2. PT ST Nikel Resources dilarang melakukan hauling secara mandiri, dan harus menunjuk perusahaan pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) untuk kegiatan pengangkutan ore.

Namun hingga kini, kedua ketentuan tersebut belum juga dijalankan. Aktivitas di lapangan justru menunjukkan bahwa perusahaan tetap mengoperasikan armadanya sendiri tanpa IUJP dan tanpa prosedur timbangan resmi.

Situasi ini menimbulkan tanda tanya besar terhadap efektivitas pengawasan oleh Tim Terpadu yang dibentuk untuk menertibkan aktivitas tambang di Kota Kendari.

Pasalnya, meski sudah ada keputusan resmi DPRD, aktivitas hauling liar tetap berlangsung tanpa tindakan nyata.

“Kalau perusahaan terus melanggar hasil rapat resmi DPRD, artinya mereka menyepelekan lembaga negara. Ini bisa menjadi preseden buruk bagi penegakan aturan di sektor pertambangan,” ujar salah satu sumber internal di DPRD Sultra yang enggan disebut namanya.

Publik kini menyoroti dugaan lemahnya pengawasan dan ketegasan aparat penegak hukum serta pemerintah daerah. Jika dibiarkan, aktivitas ilegal ini tak hanya mencederai kewibawaan DPRD, tetapi juga berpotensi merusak infrastruktur kota dan membahayakan keselamatan masyarakat yang melintas di jalur umum.

Kendati bukti pelanggaran di lapangan sudah terang benderang, hingga berita ini diterbitkan belum ada tindakan tegas dari pihak terkait terhadap PT ST Nikel Resources.

Situasi ini menimbulkan persepsi bahwa perusahaan tersebut kebal hukum dan seolah berada di atas aturan yang telah disepakati bersama.

Masyarakat berharap DPRD Sultra dan Tim Terpadu segera mengambil langkah tegas untuk menghentikan pelanggaran yang berulang ini.

Kepatuhan terhadap aturan bukan hanya soal prosedur administrasi, tetapi juga menyangkut keselamatan publik dan kredibilitas penegakan hukum di sektor pertambangan Sulawesi Tenggara.(Red/SO)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *