SULTRAONE.com, Konawe – Camat Amonggedo, Hj. Mengawati, angkat bicara menepis tudingan yang menyebut dirinya sebagai dalang di balik aktivitas tambang ilegal yang diduga dilakukan oleh PT ST Nikel Resource di wilayah Kecamatan Amonggedo, Kabupaten Konawe.
Dalam klarifikasinya pada Sabtu (4/10/2025), Hj. Mengawati dengan tegas membantah segala tuduhan tersebut. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak pernah terlibat dalam aktivitas tambang ilegal dan selama ini hanya menjalankan tugas pokok serta fungsinya sebagai camat dan pelayan masyarakat.
“Saya tidak pernah ikut-ikut dalam urusan tambang ilegal. Saya hanya menjalankan tugas sebagai camat dan membantu masyarakat di wilayah saya,” ujar Hj. Mengawati.
Menanggapi video yang sempat beredar luas di media sosial, Hj. Mengawati mengakui bahwa sosok dalam video tersebut memang dirinya. Namun, ia menjelaskan bahwa kehadirannya di lokasi tambang bukan dalam kapasitas sebagai camat, melainkan sebagai warga sekaligus pemilik lahan.
Menurutnya, ore nikel yang menjadi barang bukti (BB) dalam perkara hukum sebelumnya telah memiliki ketetapan hukum tetap (inkrah) di Mahkamah Agung (MA) dan dikembalikan kepadanya pada tahun 2022. Karena PT ST Nikel Resource berminat membeli ore tersebut, ia hadir untuk menyaksikan proses penjualan.
“Ore itu sudah inkrah dan dikembalikan kepada saya. PT ST Nikel ingin membeli, jadi saya hadir sebagai pemilik lahan. Saat itu saya baru pulang dari kantor, belum sempat ke rumah, jadi masih pakai mobil dinas. Bukan berarti saya datang sebagai camat,” jelasnya.
Lebih lanjut, Hj. Mengawati menceritakan bahwa kehadirannya di lokasi tambang semata karena adanya penahanan ore nikel oleh salah satu oknum dari PT MBS berinisial Y. Ia menegaskan bahwa itu adalah kali pertama dirinya memasuki lokasi tambang, dan kedatangannya murni untuk menyelesaikan persoalan penjualan yang tertunda.
“Saya ke lokasi karena ore nikel saya ditahan. Itu pertama kali saya ke sana. Tidak ada urusan jabatan. Saya datang sebagai masyarakat pemilik ore,” tegasnya.
Camat Amonggedo ini juga menekankan bahwa urusan legalitas tambang berada di luar kewenangannya sebagai pejabat kecamatan. Ia menilai tudingan bahwa dirinya mengatur atau melindungi tambang ilegal adalah fitnah yang merugikan nama baiknya.
Soal ST Nikel ilegal atau legal, saya tidak tahu-menahu. Mereka sudah lama menambang dan sudah menjual sekitar 300 tongkang ore nikel. Saya tidak punya kewenangan dalam urusan tambang,pungkasnya
Sementara itu, pihak manajemen PT Multi Bumi Sejahtera (MBS) melalui perwakilannya, Yuda Mela Wijaya, turut memberikan penjelasan terkait peristiwa tersebut.
Ia membenarkan bahwa Hj. Mengawati memang pemilik lahan, namun menurutnya lahan tersebut berada di dalam wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT MBS.
Yuda menuturkan, peristiwa terjadi ketika pihak PT ST Nikel melakukan aktivitas hauling tanpa koordinasi dengan MBS. Bahkan, kata dia, alat berat ST Nikel sempat masuk ke area stockpile milik PT MBS, sehingga mereka langsung menghentikan kegiatan tersebut.
“Pada saat itu mereka mau hauling tanpa konfirmasi ke kami. Bahkan alat mereka sudah masuk ke stockpile PT MBS, jadi kami spontanitas menghentikan,” jelas Yuda.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa tumpukan ore yang akan dijual oleh pihak ST Nikel sebenarnya adalah stok milik PT MBS. Pihaknya juga telah melayangkan surat somasi resmi kepada PT ST Nikel Resource dan kini menunggu tanggapan dari perusahaan tersebut.
Kami sudah kirim somasi ke ST Nikel, dan saat ini kami menunggu respon mereka, pungkasnya.(Red/SO)
Komentar