SULTRAONE.com.Bombana – Aktivitas bongkar muat material batu gamping oleh CV Fadel Jaya Mandiri kembali menuai sorotan. Perusahaan kontraktor asal Bombana ini diduga mengabaikan surat teguran resmi dari Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Tenggara (Sultra) yang meminta penghentian penggunaan jalan nasional untuk aktivitas pengangkutan material.
Berdasarkan dokumen yang diperoleh media, BPJN Sultra mengeluarkan surat teguran tertanggal 27 Oktober 2025 kepada CV Fadel Jaya Mandiri. Dalam surat tersebut, BPJN meminta agar perusahaan menghentikan penggunaan dump truck roda 10 di ruas jalan nasional karena tidak memiliki izin resmi melintas di jalur tersebut.
Namun, instruksi tersebut tampaknya diabaikan. Berdasarkan pantauan warga dan informasi yang dihimpun wartawan, pada 29 Oktober 2025 malam, sejumlah dump truck berkapasitas besar milik CV Fadel Jaya Mandiri kembali beroperasi dan mengangkut batu gamping dari area Tampo Batu, Desa Lantowua, Kecamatan Rumbia, tak jauh dari Markas Polres Bombana.
“Masih jalan, tadi malam mereka muat lagi di Tampo Batu, di samping Polres Bombana,” ujar salah satu warga setempat yang enggan disebutkan namanya.
Menurut warga tersebut, material batu gamping yang diangkut diduga kuat digunakan untuk kebutuhan proyek strategis Bypass-Rumbia, yang saat ini tengah berjalan di wilayah Kabupaten Bombana.
“Dibawa ke sana, karena di lokasi proyek Bypass-Rumbia itu masih banyak tumpukan batunya,” tambahnya.
Selain persoalan pelanggaran izin jalan nasional, CV Fadel Jaya Mandiri juga diduga menggunakan material tambang galian C tanpa izin resmi (ilegal). Jika dugaan ini terbukti, maka perusahaan bisa dijerat dengan pelanggaran Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), serta peraturan terkait penggunaan jalan nasional untuk kepentingan industri berat.
Penggunaan material tambang tanpa izin bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat berdampak pada kerusakan lingkungan, hilangnya potensi pendapatan daerah, serta membahayakan keselamatan pengguna jalan nasional akibat beban berlebih dari kendaraan berat yang melintas.
Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi masih berupaya menghubungi pihak CV Fadel Jaya Mandiri untuk mendapatkan klarifikasi resmi terkait dugaan pelanggaran tersebut. Upaya konfirmasi juga dilakukan kepada BPJN Sultra untuk mengetahui langkah penegakan yang akan diambil setelah teguran diabaikan oleh pihak perusahaan.
Sementara itu, sejumlah warga Bombana berharap pemerintah daerah, Dinas ESDM Sultra, dan aparat penegak hukum segera turun tangan menertibkan aktivitas perusahaan yang dianggap sudah meresahkan masyarakat dan merusak ketertiban hukum.
“Kalau sudah ditegur tapi masih jalan, itu artinya mereka menantang aturan. Pemerintah harus tegas,” tegas salah satu warga Rumbia.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik, karena dinilai mencerminkan lemahnya pengawasan terhadap penggunaan jalan nasional dan aktivitas pertambangan di daerah. Banyak pihak berharap agar aparat segera mengambil langkah hukum tegas terhadap pelaku pelanggaran, sehingga aturan negara tidak dipermainkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.(Red/SO)









Komentar