oleh

Cekcok Medsos Berujung Maut,Polisi Menetapkan Pelaku Penganiyaan Sebagai Tersangka

SULTRAONE.com.KONAWE – Kepolisian Resor (Polres) Konawe, Sulawesi Tenggara, resmi menetapkan AVA, warga Kecamatan Lambuya, sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian di kompleks perkantoran Kelurahan Inolobunggadue, Kecamatan Unaaha. Penetapan tersangka dilakukan pada Senin, 7 Juli 2025.

Kasat Reskrim Polres Konawe, AKP Abdul Azis Husein Lubis, S.TK., S.IK., menjelaskan bahwa AVA saat ini telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.

“Untuk sementara, pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan. Saat ini yang bersangkutan telah ditahan selama 20 hari ke depan,” ungkap AKP Abdul Azis kepada awak media.

Meskipun korban, AJS, yang sebelumnya mengalami luka serius, dikabarkan telah meninggal dunia pada Minggu malam, pihak kepolisian belum dapat menetapkan pasal pidana tambahan.

“Kami masih menunggu surat kematian resmi dan hasil visum dari RSUD Konawe sebelum menentukan kemungkinan penerapan pasal tambahan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Kasat Reskrim membeberkan kronologi kejadian. Insiden bermula dari cekcok antara korban AJS, warga Kelurahan Asinua, Kecamatan Unaaha, dan pelaku di media sosial Facebook.

“Korban merasa tersinggung atas komentar pelaku, lalu korban mencari nomor WhatsApp pelaku dan keduanya sepakat bertemu di sebuah kedai kopi di kompleks perkantoran,” terang AKP Abdul Azis.

Pertemuan itu berujung pada pertengkaran yang memanas. Pelaku mengaku tersulut emosi karena korban diduga menghina pacarnya dengan kata-kata tidak pantas, hingga akhirnya pelaku menikam korban dengan senjata tajam di bagian pinggang.

Peristiwa penikaman itu terjadi pada Sabtu malam, 5 Juli 2025. Polisi yang menerima laporan langsung mengamankan pelaku dan membawanya ke Mapolres Konawe. Saat kejadian, korban sempat dilarikan ke RSUD Konawe dan mendapatkan perawatan intensif, namun nyawanya tidak tertolong.

Kasus ini kini ditangani serius oleh Polres Konawe, dan perkembangan lebih lanjut akan diumumkan setelah hasil visum dan dokumen resmi dari rumah sakit diterima.(Red/SO)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *