SULTRAONE.com.KONSEL– Aliansi Mahasiswa Pemerhati Lingkungan dan Kehutanan (AMPLK) Sulawesi Tenggara (Sultra) secara serius menyoroti dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT Gerbang Multi Sejahtera (GMS) di Kecamatan Laonti, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel). Sorotan ini muncul setelah AMPLK menemukan indikasi kuat adanya dampak negatif terhadap lingkungan pesisir dan kehidupan nelayan di sekitar area operasi perusahaan.
Ketua Umum AMPLK Sultra, Ibrahim, mengungkapkan bahwa kecurigaan ini didasarkan pada analisis peta citra satelit yang diambil pada Juni 2025. “Di peta citra satelit Juni 2025 nampak daerah pesisir yang berada di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT GMS kecoklatan,” jelas Ibrahim, yang juga merupakan jebolan aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HmI).
Ia menambahkan bahwa dugaan pencemaran lingkungan ini bukanlah isu baru, melainkan telah mencuat sejak beberapa waktu lalu berdasarkan jejak digital dan informasi yang beredar di masyarakat.
Dampak paling langsung dari dugaan pencemaran ini, menurut Ibrahim, akan dirasakan oleh para nelayan lokal. “Yang paling akan merasakan dampaknya adalah nelayan yang sehari-harinya pergi melaut mencari ikan, mereka akan semakin jauh melaut,” ungkapnya pada Selasa, 22 Juli 2025.
Selain itu, flora dan fauna di sungai serta pesisir pantai juga dipastikan akan terdampak serius, mengancam ekosistem lokal yang rapuh.AMPLK Sultra juga secara khusus mempertanyakan keberadaan sediment pond atau kolam endapan milik PT GMS.
“Apakah PT GMS dalam aktivitasnya memiliki sediment Pond atau kolam endapan, yang dimana hal ini adalah barang wajib,” tegas Ibrahim, seorang jebolan Fakultas Hukum dari salah satu kampus ternama di Sultra.
Ia merujuk pada Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 113 Tahun 2003, yang secara jelas mengatur kewajiban perusahaan untuk membuat sediment pond dan memperhatikan baku mutu air. Ketiadaan atau tidak berfungsinya sediment pond dapat menjadi penyebab utama pelepasan limbah atau sedimen ke lingkungan perairan.
Melihat kondisi ini, AMPLK Sultra secara tegas meminta Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk segera turun tangan.
“Kita minta Gakkum KLHK untuk turun lapangan, meninjau langsung,” pungkas Ibrahim, berharap adanya investigasi mendalam dan penindakan tegas jika ditemukan pelanggaran.
Sementara itu, Humas PT GMS, Sakir, memberikan tanggapan singkat saat dikonfirmasi via panggilan WhatsApp.
“Saya lihat dulu,” ujarnya, menunjukkan bahwa pihak perusahaan akan meninjau kembali informasi dan tudingan yang disampaikan oleh AMPLK Sultra. Publik kini menantikan langkah konkret dari Gakkum KLHK dan penjelasan lebih lanjut dari PT GMS terkait dugaan pencemaran lingkungan ini.(Red/SO)
Komentar