SULTRAONE.com.KONAWE,- Menindak lanjuti aspirasi masyarakat dampak Sosial waduk Ameroro, Komisi 2 DPRD Kabupaten Konawe menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama masyarakat pemilik lahan dan BWS Sulawesi IV serta pihak-pihak yang terkait dengan proyek Strategis nasional Waduk Ameroro, yang berlangsung di Gedung Gusli Topan Sabara DPRD Konawe, Senin (6/1/2025).
RDP ini dihadiri, Ketua DPRD Konawe, I Made Asmaya, Ketua Komisi II Eko Saputra Jaya bersama anggota, Masyarakat Ameroro, pihak BPN Konawe, BWS Sulawesi IV Kendari, Biro Pembangunan Provinsi Sultra, Perwakilan Polres Konawe, Kejaksaan Unaaha, Kepala desa terdampak Sosial Waduk Ameroro serta masyarkat pemilik lahan.
Perwakilan pemilik lahan, Wadio dalam pernyataan mengatakan bahwa dalam penentuan harga mulai dari bibit produktif dan non produktif tidak ada keterbukaan, terkesan disembunyikan.
“jangan langsung kita dikasih nominal akumulasi pembayaran tanpa menjelaskan masing-masing tanaman” kata Wadio
Sehingga Kata Wadio, pemerintah harus menangguhkan dulu pembayaran dampak sosial (damsos) nilai tanaman baik itu bibit produktif maupun non produktif sebelum ada ketentuan nilai yang dikeluarkan oleh pemerintah secara transparan.
” perlu saya jelaskan di sini dari 322 tahap awal untuk damsos yang menyetujui hanya 30 persen dan 70 persen tidak menyetujui, karena biaya pengukuran mandiri dan pembersihan lebih besar dari pada harga nominal yang kami terima” ungkapnya.
Sementara itu pihak BWS Sulawesi IV kendari menyatakan, pihaknya dari awal mendampingi dan melakukan proses tahapan sesuai dengan prosedur, dirinya juga bagian warga di sana yang diberikan kewenagan oleh pemerintah sehingga akan tetap konsisten mengawal hal itu.
Kata dia, pihaknya juga tidak berniat sengaja tidak membawa laporan dan bermaksud untuk menyembunyikan data nilai dari masing-masing tanaman produktif maupun produktif dampak sosial, karena bukan kewenangannya untuk menjelaskan hal tersebut.
” kami tidak bermaksud menyembunyikan nilai dari tanaman produktif maupun non produktif karena memang bukan kewenangan kami, yang memiliki kewenangan tersebut adalah pihak Afrizal, karena mereka adalah lembaga independen yang menilai itu” jelasnya.
Menanggapi hal itu Ketua DPRD Konawe, I Made Asmaya mengatakan BWS mestinya menyampaikan secara transparan sesuai dengan keinginan masyarakat. Pihak BWS juga harusnya membawa laporan terkait kriteria penilaian itu.
“Pak tolong sampaikan salam ketua DPRD Konawe kepada pimpinan BWS dan PPK nya, saya tau bapak tidak punya kewenagan hanya pendelegasian untuk menjalankan tugas, dan masyarakat sudah jenuh setia RDP yang datang hanya delegasi dan tidak punya kewenagan untuk mengambil keputusan” kata Politisi PDI-P Konawe ini.
“Saya hadir di sini menginginkan supaya ada titik terang dari masalah ini untuk menenangakan perasaan mereka supaya mereka puas, karena ini sudah berlarut-larut tidak ada titik terang” lanjutnya.
Ketua DPRD Menyatakan, karena tidak ada titik temu dan pihak BWS yang hadir tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan, pihaknya akan melakukan RDP di BWS Sulawesi di Kendari.
“Jadi karena tida ada titik temu, saya akan perintahkan Komisi II untuk menyurat ke BWS kita lakukan RDP di BWS bersama perwakilan masyarakat, supaya tidak ada alasan lagi pihak BWS dan pihak yang terkait lainnya untuk tidak mengambil keputusan, supaya masalah ini selesai dan menemui rsa keadilan” Tegas I Made Asmaya.
Ditempat yang sama Perwakilan Kerjasan Konawe, menyampaikan pihaknya sebagai kepala Suksesi Pengamanan Proyek Starategis Nasional mengharapkan agar tidak adalah lagi RDP yang ke tujuh karena sudah lima kali menggelar RDP terkait masalah ini.
“kami juga akan ikut mengawal hal ini, jadi kami pada prinsipnya mendukung tindakan pemerintah selama tidak merugikan kepentingan masyarakat, kita kawal supaya hak-hak masyarakat dapat diperjuangkan” ujarnya
“dan kami berharap masalah ini bisa ada titik temunya, juga tidak ada lagi pertemuan ketujuh, pertemuan keenam masalah ini sudah selesai karena ini sudah pertemuan kelima” sambungnya.(Red/SO)
Komentar