oleh

Pemda Konawe Gelar Kegiatan Sosialisasi Pencegahan Kasus Pertanahan Dalam Upaya Berikan Kepastian Hukum Dan Hak Dalam Pendaftaran Tanah Tahun 2025

-Konawe, Lipsus-110 views

SultraOne.com.Konawe – Pemerintah Kabupaten Konawe Khususnya
Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe,Provinsi Sultra gelar kegiatan Sosialisasi yang bertemakan Pencegahan Kasus Pertanahan dalam upaya memberikan kepastian hukum dan kepastian hak atas tanah melalui kegiatan pendaftaran tanah tahun 2025,dipimpin langsung Kepala Kantor Pertanahan Konawe, Rully Handayani,yang digelar di Aula Kantor Pertanahan Konawe, Rabu (16/10/2024)

Kepala Kantor Pertanahan Konawe Rully Handayani,dalam sambutannya mengatakan Pendaftaran tanah merupakan serangkaian proses penerbitan hak atas tanah yang dimulai dari kegiatan pengumpulan data fisik dan data yuridis hingga terbitnya Sertipikat Hak Atas Tanah (SHAT).

“Bahwa program strategis nasional melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan redistribusi tanah.
PTSL dan redistribusi tanah dapat mewujudkan pendaftaran tanah di Kabupaten Konawe lengkap serta dilakukan perbaikan data pendaftaran tanah secara simultan, kata Rully

Oplus_131072

hasil perwujudan dari desa/kelurahan lengkap yang berkualitas dapat menjamin kepastian hukum hak atas tanah dan dapat mencegah permasalahan pertanahan khususnya di Kabupaten Konawe,pungkasnya

Ditempat yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Unaaha,Musafir,dalam sambutannya mengatakan, dalam rangka percepatan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) untuk kepentingan umum dan kemanfaatan umum, menginstruksikan kepada lembaga pemerintah agar mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk memberikan dukungan dalam percepatan pelaksanaan PSN khusunya dalam proses pensertifikatan tanah.

“Adapun Faktor-faktor penyebab munculnya mafia tanah kata Musafir, tanah tidak dapat diperbaharui, dibutuhkan oleh banyak orang. Nilai ekonomis yang tinggi Ingin menguasai tanah/lahan secara illegal. Perkembangan wilayah administrasi (pemekaran wilayah desa/kelurahan/kecamatan), adanya perubahan peta/ gambar, administrasi pemerintahan yang belum tertib dan perkembangan pembangunan”kata Musafir

Oplus_131072

Lanjut Musafir,Ini perlu adanya pembentukan satgas mafia tanah agar bisa menjadi solusi dalam mencegah banyaknya mafia-mafia tanah,modus mafia tanah menggugat kepemilikan tanah di pengadilan kemudian menggunakan hak atas tanah yang dianggap tidak bertuan dan melakukan pemalsuan dokumen terhadap objek tanah

Di tempat yang sama Kanit 1 Satreskrim Polres Konawe, IPDA.Umar Rumendan,mengatakan dalam mendapatkan kepastian hukum pemerintah telah menyediakan ruang dalam proses penyelesaian kasus-kasus mengenai permasalahan tanah, diantaranya untuk membuktikan kepemilikan hak atas tanah.

“Pemerintah telah menyediakan lembaga pengadilan untuk penyelesaian kasus perdata, untuk permasalahan surat-surat kepemilikan hak atas tanah dapat digugat melalui PTUN dan terhadap permasalahan waris digugat melalui lembaga Pengadilan Agama”,kata Ipda Umar

Lanjut Ipda Umar,dalam membuat keterangan yang berkaitan dengan kepemilikan tanah maka pihak pihak yang berwenang harus meneliti Riwayat penguasaan tananya dan memberikan keterangan dengan sebenar-benarnya agar tidak terjadi konflik yang berkepanjangan

Oplus_131072

Selain itu memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pelanggaran pasal-pasal dalam penyidikan tindak pidana pertanahan menurut KUHP yang berkaitan dengan pemalsuan surat, pemalsuan akte authentik, memberikan keterangan palsu kedalam akte authentik, penggelapan benda tidak bergerak, penyerobotan tanah dan membinasakan, merusak barang yang dipergunakan untuk menentukan batas pekarangan, pungkasnya

Dalam kesempatan yang sama,Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Konawe, Ari Mas’ud ,mengatakan upaya pencegahan yang dapat dilakukan pemerintah daerah yakni, melakukan peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM), melakukan pelatihan bagi petugas pertanahan agar memiliki pengetahuan dan keterampilan yang memadai dalam menangani urusan pertanahan.

“Pemanfaatan teknologi informasi, mengimplementasikan sistem informasi pertanahan yang terintegrasi untuk memudahkan akses data dan informasi terkait pertanahan,salah satu contoh ada aplikasi Sentuh Tanahku yang bisa kami sosialisasikan,” kata Ari Mas’ud

Lanjut Ari Mas’ud,transparansi dan akuntabilitas, menerapkan prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses pengurusan pertanahan.

Sinergi antar instansi terkait, membangun kerja sama yang baik dengan instansi terkait, seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN), kepolisian, dan kejaksaan,pungkasnya

Dalam kegiatan yang dihadiri para Pejabat Pengawas Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe, Koordinator Substansi Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) daerah kerja Kabupaten Konawe, Camat, Kepala Desa, Babinsa, Bhabikamtibmas dan Perangkat Desa.

Untuk diketahui dalam kegiatan ini pembawa pemateri adalah Kepala Kejaksaan Negeri Konawe, Dr. Musafir, S.H., S.Pd., M.H, Kanit 1 Satreskrim Polres Konawe, IPDA Dr. Umar Rumendan Sugeng, S.Sos., S.H., M.M dan Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Konawe, Ari Mas’ud, S.H., M.M (Red/SO)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *