oleh

Anggota DPRD Konawe I Putu Wira Yudhantara Minta Maaf dan Penuhi Denda Adat

SultraOne.Com, KONAWE – Anggota DPRD Kabupaten Konawe I Putu Wira Yudhantara (IPWY) terduga pelaku pelecehan verbal seorang gadis berinisial Y warga Kelurahan Uepai, Kecamatan Uepai, Kabupaten Konawe, akhirnya meminta maaf.

Permintaan maaf anggota DPRD Konawe partai golkar ini disampaikan langsung oleh yang bersangkutan usai penyelesaian adat Tolaki Mekindoroha yang berlangsung di kediaman Lurah Uepai Nopriyadi, Selasa (1/10/2024).

Sembari memegang tangan orang tua korban, I Putu Wira Yudhantara mengakui kesalahannya dan meminta kepada pihak keluarga mau menerima permintaan maafnya.

“Saya atas nama pribadi dan keluarga, memohon maaf yang sedalam-dalamnya,” ujar Wira (Akrabnya) penuh penyesalan.

Selain itu, penyesalan dan permohonan maaf, I Putu Wira Yudhantara juga ia tuangkan dalam surat pernyataan yang ia tandatangani diatas materai.

Sementara itu, Ketua Lembaga Adat Tolaki Ginal Sambari mewakili jajaran DPRD Kabupaten Konawe menyampaikan permohonan maaf kepada pihak korban dan keluarga.

Dijelaskan, sebagai manusia biasa tidak ada yang luput dari kesalahan begitupun dengan anggota DPR.

“Kita harus kembali berfikir, tidak ada manusia yang sempurna, semua punya takdir dan hari ini mungkin takdirnya Wira untuk keliru, besok lusa kita tidak tau takdir kita,” ungkap Ginal.

Ia juga menyampaikan dengan berakhirnya adat Mekindoroha maka segala persoalan yang ada didalamnya dianggap selesai.

“Saya mohon dengan selesainya prosesi adat ini maka sudah selesai cerita dan sudah tidak ada lagi cerita,” pintanya.

Diketahui pelaksanaan adat Mekindoroha ini dihadiri wakil ketua I Nuryadin Tombili, wakil Ketua II Nasrullah Faisal, Ketua Lembaga Adat Tolaki (LAT) yang juga Ketua Komisi 3 DPRD Konawe, Ginal Sambari, anggota DPRD Konawe Wahyu, Dion Pagala, Kasat Intel Polres Konawe, pihak keluarga korban dan perwakilan masyarakat adat Tolaki (MAT).

Adat Mekindoroha merupakan adat penyelesaian perselisihan dalam adat Tolaki, dimana pihak pertama atau pihak yang melanggar adat harus membayar denda adat berupa 1 pis kaci dan 1 ekor kerbau hidup (Bukan kerbau adat).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *