oleh

DPRD Konawe Gelar Pertemuan Terbatas, Ini Yang Dibahas

SultraOne.Com.KONAWE – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe melakukan pertemuan terbatas bersama sejumlah pimpinan ormas, penggiat budaya dan perwakilan kepolisian resor Konawe, diruangan wakil ketua I DPRD Kabupaten Konawe, Senin (30/1/2024).

Pertemuan ini dilaksanakan guna membahas penyelesaian dugaan penghinaan dan pelecehan yang dilakukan oknum anggota DPRD kabupaten Konawe inisial IPWY kepada seorang gadis berinisial Y warga kecamatan Uepai, Kabupaten Konawe.

Wakil Ketua I DPRD Konawe Nuryadin Tombili, selaku pimpinan dalam pertemuan ini mengungkapkan bahwa dugaan pelecehan yang dilakukan oleh IPWY akan diselesaikan secara adat Tolaki.

“Kami sudah laksanakan pertemuan, dan kami simpulkan persoalan ini akan diselesaikan secara adat,” ujarnya.

Penyelesaian adat kata Nuryadin Tombili akan dilaksanakan oleh DPRD Kabupaten Konawe.

Perihal laporan di kepolisian dan dugaan pelanggaran etik sebagai anggota DPRD Konawe, Nuryadin Tombili mengaku prosesnya akan diselesaikan secara bertahap.

“Saat ini kami focus di penyelesaian adat dulu, untuk laporan kepolisian yang sudah terlanjur masuk nanti kita lihat prosesnya, begitupun dengan dugaan etik, biarlah pihak Dewan Kehormatan yang menilai,” ungkapnya.

Dalam kesempatan itu, Wakil Ketua I DPRD Konawe Nuryadin Tombili mengajak semua pihak untuk menahan diri dan tidak melakukan tindakan yang dapat mencederai nilai-nilai adat, hukum yang sedang berjalan.

“Kami harapkan agar persoalan ini segera selesai, dan pihak keluarga menerima penyelesaian adat ini. Kita berharap daerah kita ini aman dan kondusif apalagi menjelang pemilihan bupati,” harapnya.

Ditempat yang sama Ketua Komisi III DPRD Konawe yang juga Ketua Lembaga Adat Tolaki (LAT) Kabupaten Konawe, Abd. Ginal Sambari menyampaikan bahwa persoalan ini murni dilakukan oleh oknum tidak untuk digiring ke persoalan politik atau hal lain.

“Persoalan ini dilakukan oleh oknum, jadi saya mohon kita tenang, kita selesaikan persoalan ini dengan kepala dingin, kita selesaikan dengan baik,” pinta Ginal.

Adapun penyelesaian adat yang dimaksud, IPWY akan dikenakan sanksi adat peohala (Penyelesaian secara adat dengan membayar denda adat kepada korbannya, terhadap seseorang yang melanggar delik adat Kesusilaan).

“Untuk penyelesaian adat, dia harus siapkan 1 kain kasa dan 1 ekor kerbau (Bukan kerbau adat),” tegas Ginal.

Pertemuan ini dihadiri sejumlah anggota DPRD Konawe diantaranya H. Wadio, H. Rustam, Sapiudin, Kasat Intel Polres Konawe, Lembaga Masyarakat Adat Tolaki (MAT) serta sejumlah penggiat adat di Kabupaten Konawe.

Sebelumnya, oknum anggota DPRD Konawe IPWY diduga melakukan penghinaan dan pelecehan kepada seorang gadis berinisial Y. Akibat perbuatannya IPWY dilaporkan ke Polisi oleh pengacara korban.

IPWY merupakan anggota DPRD Konawe dari partai golkar daerah pemilihan Konawe V.(Adv)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *