SultraOne.com.Konawe- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe, mengumumkan pendaftaran Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Konawe 2024.
Selain itu, KPU Konawe juga mengumumkan sejumlah syarat yang harus dipenuhi calon saat pendaftaran.
Pengunuman Terkait dapat Dilihat pada Surat Edaran Pengumuman berikut:
Komentar