oleh

DPC Apdesi Konawe Gelar Sosialisasi dan Penandatanganan MoU Antara Desa dan Kejari

SultraOne.com.Konawe – Asosiasi Pemerintah Desa Indonesia (Apdesi) gelar kegiatan Sosialisasi dan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) pendampingan pengelolaan keuangan antara desa dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe digelar salah satu Hotel dikota Unaaha.Senin (28/05/2024)

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari MoU antara Kejaksaan Agung dan Kementerian Keuangan untuk meningkatkan pengelolaan keuangan desa.

Ketua DPC Asosiasi Pemerintah Desa Indonesia (Apdesi) Konawe, Jumar Lakarama, menyampaikan bahwa sosialisasi dan penandatanganan MoU ini sangat penting bagi pemerintah desa dalam mengelola keuangan desa dengan baik dan akuntabel.

“Pengelolaan keuangan desa sangat penting karena menyangkut dana desa yang digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa,” ujar Jumar Lakarama.

Pj. Bupati Konawe, Harmin Ramba, mengapresiasi kegiatan ini dan berharap dapat meningkatkan kapasitas pemerintah desa dalam mengelola keuangan desa.

“Saya sangat mengapresiasi kegiatan ini dan berharap dengan penandatanganan MoU ini, pengelolaan keuangan desa di Konawe dapat lebih baik dan tepat sasaran,” ujar Harmin Ramba.

Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi pemerintah desa dalam mengelola keuangan desa dengan baik, akuntabel, dan transparan.jelasnya

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Unaaha, DR.Musafir,SH,S.Pd.MH menegaskan bahwa pengelolaan keuangan desa di wilayahnya harus tepat sasaran dan bebas dari korupsi dan Pengelolaan keuangan Dana Desa ini harus tepat sasaran

“kami Kejari Unaaha,hanya memantau anggaran dana desa yang dikelola oleh pemerintah desa dan kami mengingatkan agar Dana Desa yang diperuntukkan untuk pembangunan di desa tidak disalahgunakan”,tegasnya

Kejari Unaaha akan terus mengawasi pengelolaan dana desa di wilayahnya agar terhindar dari penyimpangan dan korupsi,pungkasnya (Red/SO)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *