oleh

DPRD Dukungan Pelestarian dan Pengembangan Kebudayaan Daerah di Konawe

SultraOne.com.Konawe – Dalam upaya mendorong pembentukan karakter bangsa, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe terus memberi dukungan terhadap pelestarian dan pengembangan budaya daerah.

Ketua Komisi III DPRD Konawe, H. Abdul Ginjal Sambari, S.Sos, M.Si mengatakan peran kebudayaan sebagai bagian integral dari identitas bangsa Indonesia yang kaya akan budaya.

Oleh karenanya, politisi Partai Golkar yang juga Ketua Lembaga Adat Tolaki (LAT) Konawe ini memberikan perhatian serius terhadap pelestarian dan pengembangan kebudayaan daerah.

Menurut H. Ginal, lahirnya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2016 tentang cagar budaya dan Perda Nomor 26 Tahun 2015 tentang pelestarian dan pengembangan kebudayaan daerah adalah bentuk keseriusan pemerintah dan DPRD dalam menjaga nilai-nilai budaya di Kabupaten Konawe.

“Kami (DPRD) terus mengawasi penerapan peraturan daerah tersebut untuk memastikan cagar budaya serta pelestarian dan pengembangan kebudayaan daerah berjalan dengan baik,” kata pria yang akrab disapa Om Kumis itu.

Lebih lanjut, mantan Ketua Badan Kehormatan DPRD Konawe ini mengatakan di bawah pengawasan dewan, pemerintah daerah telah berupaya menerapkan kedua perda tersebut.

Contohnya, kata dia, di kantor-kantor dinas dan sekolah telah diberlakukan satu hari khusus memakai pakaian motif adat khas daerah Tolaki. Pakaian bermotif itu merupakan ciri dari budaya asli masyarkat Kabupaten Konawe.

Tak hanya itu, pemerintah daerah juga terus melakukan pelatihan dan kaderisasi pelaku adat Suku Tolaki seperti pelatihan Mombesara.

Selain penggunaaan pakaian Motif Adat, Ginal juga mengungkapkan bahwa pihaknya juga saat ini tengah mengawasi penerapan program sehari berbahasa Tolaki dalam seminggu yang diterapkan di sekolah dan lingkup kantor pemerintah.

Pria yang juga menjabat tim ahli cagar budaya atau TACB Konawe ini juga sebelumnya telah menetapkan delapan cagar budaya melalui sidang penetapan beberapa waktu lalu.

“Kami menilai kebudayaan perlu diperhatikan, ini merupakan identitas yang harus kita jaga bersama. Pemerintah dan seluruh masyarakat perlu memberikan perhatian serius terhadap pelestarian dan pengembangan kebudayaan,” pungkasnya.

Untuk diketahui, delapan cagar budaya yang ditetapkan meliputi, kawasan Makam Raja Lakidende di Kelurahan Arombu, Makam Ponggawa Watukila di Kelurahan Tongauna, Makam Kalenggo di Kelurahan Puunaha, Makam Lelesuwa, Makam Tutuwi Motaha di Desa Lerehoma, Soronga dan Gua Pemakaman Prasejarah Padangguni yang berada di Desa Matahori.

Laporan; Redaksi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *