oleh

Laporan Dugaan Kampanye Terselubung PJ Bupati Konawe,Restu : Tidak Masuk Kategori Pelanggaran

-Konawe-657 views

SultraOne.com.Konawe – Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Konawe Restu Tebara menggelar konferensi Pers tentang penanganan dugaan kampanye terselubung Penjabat Bupati Konawe Dr. H. Harmin Ramba, SE, MM,di salah satu warung kopi (Warkop) di Kota Unaaha. Kamis (16/112023)

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Restu Tebara mengatakan kami Bawaslu Konawe secara resmi menghentikan penanganan dugaan kampanye terselubung Pj.Bupati Konawe Dr. H. Harmin Ramba,karna tidak masuk kategori pelanggaran kampanye terselubung sebagaimana yang dilaporkan oleh pelapor

“Pembagian beras yang dilakukan oleh Pemda Konawe dengan pembagian kaos bergambar PJ Bupati Konawe Harmin Ramba tidak berhubungan secara langsung”,kata Restu sapaan akrab Koordiv P3S Bawaslu Konawe.

Lanjut Restu,setelah dilakukan klarifikasi dari pihak terlapor, saksi dan pelapor diketahui bahwa pembagian beras bantuan itu dilakukan di Kecamatan Routa, sementara pembagian baju kaos itu dilakukan oleh pihak lain di Kecamatan Pondidaha.

“Hasil penanganan perkara tersebut selalu di-update melalui aplikasi Sigap Lapor Bawaslu dan juga telah dilaporkan sejarah berjenjang dan hasil penanganan perkara ini telah kami umumkan dan sudah dilaporkan ke Bawaslu Provinsi dan Bawaslu RI,” terangnya.

Ke depannya kami mengimbau kepada masyarakat yang akan melaporkan dugaan pelanggaran pemilu ke Bawaslu Konawe agar terlebih dahulu menyiapkan bukti yang akurat serta saksi yang kompeten.(Red/SO)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *