SultraOne.com.Konawe – DPRD Kabupaten Konawe gelar rapat pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPad-P) Tahun anggarqn 2023,Rabu (27/09/2023)
Dalam pembahasan tersebut diketahui bahwa utang PT OSS kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara sebesar Rp.6,9 miliar itu tertunggak sejak tahun 2021 silam.
Utang PT OSS tersebut diungkap oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Dr. Cici Ita Ristianty, ME saat menjawab pertanyaan dari Wakil Ketua DPRD Rusdianto, SE, MM yang mempertanyakan potensi tagihan dari industri Morosi dalam hal ini PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) dan PT OSS.
“Masih ada sisa tunggakan tagihan sebesar Rp.6,9 miliar yang belum dibayarkan oleh PT OSS. Utang itu sejak 2021 lalu,” kata Cici sapaan akrab Kepala Bapenda Konawe.
Terkait informasi tersebut, Banggar DPRD Konawe meminta kepada pemerintah daerah untuk segera dilakukan penagihan agar tunggakan pajak tersebut segera dibayarkan oleh perusahaan yang bersangkutan.
“Ini harus dibuatkan juga Surat Kuasa Khusus kepada Kejari Konawe untuk melakukan penagihan. Karena SKK yang sudah ditandatangani, utang PT OSS itu tidak termasuk bagian yang akan ditagih oleh Kejaksaan,” kata Rusdianto.
Melalui kesempatan itu, DPRD Konawe meminta keseriusan Pemda Konawe untuk segera melakukan penagihan kepada PT OSS. Hal itu dimaksudkan agar tidak ada praduga yang berkembang bahwa utang tersebut sengaja dibiarkan dan akan hilang dengan sendirinya.
“Kita tidak ingin ada persepsi yang terbangun bahwa utang itu sengaja dibiarkan dan pada akhirnya hilang begitu saja. Ini harus diperjelas dan utang itu harus dibayarkan oleh perusahaan,” tegas Rusdianto.(Red/SO)
Komentar