oleh

Aduan Pekerja PT Aja Mega Perkasa yang Berlakukan Upah Dibawah UMK Sudah di Proses Disnakertrans Konawe

-Konawe-440 views

SultraOne.com.Konawe – Disnakertrans Konawe menindak lanjuti aduan para pekerja PT Aja Mega Perkasa (AMP) yang berlakukan upah dibawah Upah Minimal Kabupaten (UMK).Senin (9/10/2023).

Kepala Disnakertrans Konawe, Lidya Wulandari Natan mengatakan Sudah diproses. Pekerja sudah menyurat, sementara proses

Ketua Dewan Pengupahan Konawe ini juga menjelaskan, terkait persoalan pemberlakuan upah dibawah UMK PT AMP, langkah awal pihaknya mengembalikan antara pekerja dan perusahaan untuk diselesaikan.

Para pekerja juga telah bersurat kepada manajemen PT Aja Mega Perkasa pada 4 Oktober 2023 lalu.

Dalam surat Nomor 001/Karyawan/AMP-KDI/X/2023 tentang Permintaan Karyawan Mengenai Penyesuaian Upah dengan UMK Konawe.

Dalam surat itu, para pekerja mengajukan usulan kepada manajemen perusahaan agar memberikan upah sesuai dengan standar yang ada di pemerintahan.

Kemudian perusahaan agar tetap memberikan uang makan kepada karyawan sesuai dengan yang berlaku saat ini serta pembayaran BPJS harus tepat waktu.

“Saya arahkan mereka menyurat dulu ke perusahaan biar mreka bisa musyawarahkan, kalau tidak ada solusi kami panggil,” tegasnya.

Ia juga menjelaskan, surat tersebut memiliki batas berlaku hingga 21 hari kedepan sejak surat dikirimkan oleh para karyawan.

Jika lewat dari masa berlaku dan tidak ada respon dari PT Aja Mega Perkasa, Disnakertrans Konawe bakal memanggil perusahaan tersebut.

Sebelumnya diberitakan, Serikat Perlindungan Tenaga Kerja atau SPTK Kabupaten Konawe menerima sejumlah aspirasi dari karyawan PT Aja Mega Perkasa (AMP) yang beroperasi di Kecamatan Morosi.

Ketua SPTK Konawe, Yakun mengatakan, dalam aspirasi itu para karyawan perusahaan tersebut mempertanyakan dasar pemberian upah PT AMP.

Di mana, selama ini upah yang diberikan kepada para karyawan nilainya berada dibawah ketentuan pemerintah.

“Serta pelaporan di BPJS Ketenagakerjaan merujuk di UMK/UMP tetapi nyatanya didalam kontrak kerja hanya sebesar Rp2 juta,” kata Yakun melalui keterangan tertulisnya, Rabu (4/10/2023).

Yakun mengungkapkan, pihaknya juga telah mempertanyakan pemberian upah dibawah Upah Minimal Kabupaten (UMK) ini kepada pihak perusahaan

“Disaat mempertanyakan upah pihak manajemen menguraikan bahwa uang makan dengan upah di satukan menjadi satu komponen. Saya keberatan bahwa uang makan dengan basic tidak ada sangkut pautnya untuk menjadi satu,” ungkapnya.

a. upah minimum berdasarkan wilayah provinsi atau kabupaten/kota;

b. upah minimum berdasarkan sektor pada wilayah provinsi atau kabupaten/kota.

(2) Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diarahkan kepada pencapaian kebutuhan hidup layak.

(3) Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Gubernur dengan memperhatikan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi dan/atau Bupati/Walikota.

(4) Komponen serta pelaksanaan tahapan pencapaian kebutuhan hidup layak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur dengan Keputusan Menteri.
Sebagai perwakilan karyawan, Yakun berharap manajemen PT Aja Mega Perkasa memberikan upah yang layak sesuai dengan ketentuan.

Untuk diketahui, PT Aja Mega Perkasa merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa pertambangan dan rental alat berat dump truck, water truck, fuel truck, dan lain-lain mendukung perusahaan tambang di Indonesia. (Red/SO)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *