oleh

Pemda Konawe Mulai melakukan pendataan dan inventarisir sejumlah Izin Usaha Pertambangan (IUP)

-Konawe-408 views

SultraOne.com.Konawe – Pemerintah Kabupaten Konawe mulai melakukan pendataan dan inventarisir sejumlah Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang ada di Kabupaten Konawe.

Sekretaris Daerah Konawe, Dr Ferdinand Sapan mengatakan sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pemerintah daerah melakukan pendataan tersebut,ada sekitar 34 IUP saat ini tercatat berada di Konawe.

Lanjutnya,IUP-IUP itu ada yang terdaftar di ESDM ada yang tidak terdaftar. Terus ada yang seharusnya membayar kewajiban mungkin belum membayar

“Pendataan ini juga terkait dengan kewajiban pemegang IUP terhadap pemerintah daerah,diantaranya dana bagi hasil (DBH) dan royalti,salah satu persoalan terkait hal ini pemerintah daerah tidak pernah diberitahu adanya IUP-IUP ini”,kata Ferdinand

Ferdinand menambahkan,sementara resiko sosial dan lingkungan ada di Kabupaten, coba kalau ada banjir yang rasakan siapa,pemerintah daerah berhak memastikan rencana detail tata ruang terhadap IUP yang ada,para pemegang IUP yang ada di Konawe apakah telah membayar kewajiban kepada negara dan daerah atau belum sama sekali.

Kalau itu sudah ya silahkan saja saja jalan selama tidak ada masalah lingkungan dan sosial karena masalah itu bebannya ada di pemerintah daerah,tutupnya

Mantan kepala BPKAD Konawe ini juga menjelaskan, KPK juga telah memberikan batas waktu kepada pemerintah daerah untuk menginformasikan paling lambat 18 Agustus 2023.

Dalam waktu dekat, Pemkab Konawe juga akan bertandang ke Kementerian ESDM dalam rangka memastikan IUP-IUP yang ada di Konawe. (Red/SO)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *