SultraOne.com.Konawe – Pemerintah Kabupaten Konawe meminta klarifikasi soal seleksi Paskibraka nasional utusan Sulawesi Tenggara (Sultra), melalui surat Nomor 019.1/427/2023 yang ditandatangani langsung Sekretaris Daerah (Sekda) Konawe.Jumat (14/7/2023).
Surat tersebut ditujukan langsung kepada panitia seleksi calon Paskibraka Nasional Sultra.
Di mana, surat tersebut juga menanggapi pemberitaan di sosial media terhadap hasil seleksi Calon Paskibraka Nasional Tahun 2023 utusan Propinsi Sulawesi Tenggara yang keduanya (putra/putri) berasal dari Kota Bau-Bau, Propinsi Sulawesi Tenggara.
Beberapa hal yang butuh klarifikasi kepada Ketua Panitia Seleksi Calon Paskibraka Nasional Propinsi Sulawesi Tenggara:
1. Berdasarkan pengumuman hasil seleksi yang dilaksanakan tanggal 15 s.d 18 Mei Tahun 2023 oleh Pansel Capaskanas Sultra, diumumkan bahwa terseleksi 4 calon paskibraka nasional utusan Sultra yang terdiri dari 1 (satu) pasang Calon Paskibraka terpilih tingkat pusat (putra/putri) an. Doni Amansyah dari Kabupaten Konawe dan an. Nadira Salvalah, dan 1 (satu) pasang (putra/putri) cadangan Paskibraka tingkat pusat, an. Wiradinata Setya Persada dan an. Aini Nur Fitriani yang ketiganya dari Kabupaten Lain, namun pengumuman tersebut tidak disertai dengan Surat Keputusan dengan alasan nanti di tanda tangani Gubernur Sultra.
2. Tanggal 6 s.d 9 Juli 2023 Pansel Propinsi Sultra mengadakan pembekalan terhadap calon Paskibraka Nasional Tahun 2023 terpilih dan dihadiri oleh keempat calon paskibraka nasional utusan sultra, dalam pembekalan tersebut diperoleh informasi bahwa calon paskibraka nasional utusan Sultra terdiri dari satu pasangan yang keduanya berasal dari Kota Bau-Bau (An. Wira dan An. Nadira) yang notabene Capaska An. Wira merupakan calon cadangan, hal ini dibenarkan oleh staf BPIP yang dihubungi via telepon bahwa utusan Sultra satu pasang An. Wira dan An. Nadira dan sudah diterbitkan Surat Keputusan Calon Paskibraka Nasional utusan Sultra 2023 oleh Gubernur Sultra.
3. Terhadap hal tersebut diatas menurut kami, Pansel Propinsi Sulawesi Tenggara telah bertindak menyembunyikan informasi dengan tidak mempublikasi hasil seleksi Capaskanas Tahun 2023, dan telah merugikan calon Paskibraka Nasional dari Kabupaten Konawe An. Doni Amansyah, hal ini melanggar ketentuan pasal 24 ayat 1 sd 3 Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022. Yang berbunyi:
1) Hasil terhadap seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ditetapkan dan diumumkan oleh panitia pembentukan Paskibraka tingkat provinsi.
2) Penetapan hasil seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh ketua panitia pembentukan Paskibraka tingkat provinsi.
3) Penetapan hasil seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat
a. 1 (satu) pasang calon Paskibraka terpilih tingkat pusat dan 1 (satu) pasang cadangan calon Paskibraka terpilih tingkat pusat, dan
b. calon Paskibraka terpilih tingkat provinsi
Surat permintaan klarifikasi itu juga ditembuskan kepada sejumlah pihak.
Diantaranya, Bupati Konawe, Danrem 147 Haluoleo, Ketua DPRD Propinsi Sulawesi Tenggara, Ketua DPRD Kabupaten Konawe, Kepala Badan Kesbangpol Propinsi Sultra (Red/SO).
Komentar