oleh

Kemendagri Usulkan 3 Nama Calon Penjabat Bupati Kepada Ketua DPRD Konawe

-Konawe-523 views

SultraIne.com.Konawe- Masa Akhir jabatan Bupati Konawe 2018-2023 Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) usulkan tiga nama calon Penjabat (Pj) Bupati Konawe.kepada DPRD Kab.Konawe.Permintaan usulan itu diteruskan melalui surat Nomor 100.2.1.3/3736/SJ yang ditandatangani Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Suhajar Diantoro.Senin (31/7/2023).

Di mana, dalam surat yang ditunjukan kepada Ketua DPRD dan DPRK itu pada poin 3, pengusulan dilakukan paling lambat 9 Agustus 2023.

Ketua DPRD Konawe, Dr.H.Ardin mengatakan, kami tengah mempelajari mekanisme dan sistem pengusulan calon Penjabat Bupati Konawe.

“Saya sudah diminta tentunya saya akan mengkaji bagaimana mekanismenya. Sesuai surat itu DPRD diminta melalui Ketua melalui tiga nama,” kata Ardin

Lanjut H.Ardin ,dalam surat itu tidak dijelaskan bagaimana mekanisme pengusulan calon Pj apakah diusulkan langsung Ketua DPRD atau melalui pandangan fraksi.

“Kami juga bakal membawa langsung tiga nama yang akan diusulkan ke Kemendagri.menurutnya, mekanisme pengusulan calon Pj itu juga akan dilakukan dengan melihat asas formil yang memiliki legalitas”,ungkapnya

H.Ardin menambahkan,diluar dari legalitas formil berarti kan penjelasan-penjelasan politis. Kalau penjelasan politis berarti melalui komunikasi politik. Kalau komunikasi politik terbangun dengan baik maka boleh-boleh saja,” ujarnya.

“salah satu kriteria calon PJ Bupati Konawe yang akan diusulkan adalah Pegawai Negeri yang masih aktif minimal 2 tahun.kami terbuka terhadap aspirasi masyarakat maupun fraksi-fraksi yang ada terkait tiga nama yang akan diusulkan”pungkasnya

Selain itu, Selasa (1/8/2023) besok DPRD Kabupaten Konawe juga bakal gelar Rapat Paripurna mengumumkan berkakhirnya masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Konawe periode 2018-2023.

Sementara itu, Sekretaris DPRD Konawe, Sumanti menjelaskan, surat permintaan usulan calon PJ itu telah diterimanya.

Saat ini, kata dia, menunggu perintah untuk tindak lanjut dari surat tersebut dari Ketua DPRD.

Untuk diketahui, dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Walikota Pasal 3 Pj Gubernur, Pj Bupati, dan Pj Wali Kota yang diangkat dengan memenuhi persyaratan:

a. mempunyai pengalaman dalam penyelenggaraan pemerintahan yang dibuktikan dengan riwayat jabatan;

b. pejabat ASN atau pejabat pada jabatan ASN tertentu yang menduduki JPT Madya di lingkungan Pemerintah Pusat atau di lingkungan Pemerintah Daerah bagi calon Pj Gubernur dan menduduki JPT Pratama di lingkungan Pemerintah Pusat atau di lingkungan Pemerintah Daerah bagi calon Pj Bupati dan Pj Wali Kota;

c. penilaian kinerja pegawai atau dengan nama lain selama 3 (tiga) tahun terakhir paling sedikit mempunyai nilai baik;

d. tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

e. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.

Pada 9 Ayat (1) disebutkan Pengusulan Pj Bupati dan Pj Wali Kota dilakukan oleh:

a. Menteri;

b. gubernur; dan

c. DPRD melalui ketua DPRD kabupaten/kota.

Pasal 10 ayat (1) Usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), dari jumlah 9 (sembilan) nama dilakukan pembahasan
oleh Menteri menjadi 3 (tiga) nama calon Pj Bupati dan Pj Wali Kota dan dapat melibatkan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian.

Ayat (2) Kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. Kementerian Sekretariat Negara;

b. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;

c. Sekretariat Kabinet;

d. Badan Kepegawaian Negara;

e. Badan Intelijen Negara; dan

f. kementerian/lembaga lain sesuai kebutuhan.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *