oleh

Kali Kedua Turun Reses, Ketua DPRD Konawe Serap Aspirasi Masyarakat Amonggedo

-Konawe-141 views

Sultraone.com.Konawe – Kali kedua turun reses, Masa Sidang II tahun 2022/2023. Ketua DPRD Konawe, Dr. Ardin yang juga politisi Partai Amanat Nasional melakukan kegiatan reses di Desa Wowohine, Kecamatan Amonggedo, kabupaten Koanwe Sulasesi Tenggara (Sultra).

Kegitan reses di Desa Wowohine ini disambut antusias warga, mereka senang dengan kehadiran Ketua DPRD Kabupaten Konawe didampingi anaknya Alif Ardin, di mana mereka dapat menyampaikan aspirasi yang diharapakan dapat menjadi kebijakan pemerintah daerah dalam memajukan Desa Wawohine

Dalam kesempatan tersebut Ketua DPRD 2 periode ini menyampaikan beberapa aspirasi yang telah dituangkan dalam Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Konawe tahun 2023 berupa pembuatan jalan usaha tani dan pembangunan drainase.

Dr. Ardin, M.Si berbarap dengan kegiatan yang telah di tuangkan tersebut, maka masyarakat Desa Wawohine yang mayoritas adalah petani dapat memanfaatkan sarana tersebut untuk mempermudah akses bagi pembangunan pertanian.

“Kami berharap agar sarana yang telah ada dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk kemakmuran masyarakat, utamanya masyarakat yang berprofesi petani” harap Ketua DPRD Konawe.

Dalam diskusi untuk menyerap aspirasi masyarakat maka didapatkan masukan bahwa sesungguhnya adalah persoalan utamanya yang dirasakan masyarakat Desa Wawohine termasuk Desa Matabura yakni tidak adanya kompensasi terhadap masyarakat, berdampak dari hasil penambangan yang dilakukan oleh perusahaan ST Nickel Resources.

Sementara dampaknya lahan pertanian masyarakat terganggu dengan aktovitas pertambangan yang ada, kondisi inilah yang harus menjadi perhatian pemerintah daerah dan pemerintah pusat utamanya bagi perusahaan yang sementara beroperasi.

Agar tidak hanya mengeruk keuntungan dari sumber alam yang ada tetapi dapat memberikan kontribusi yang bermanfaat bagi kemajuan masyarakat Desa Wawohine dan Desa Matabura termasuk desa- desa disekitarnya yang terdampak tambang baik secara langsung maupun tidak langsung.

Seperti diketahui, sebagaimana amanat Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan daerah sebagaimana telah diubah dengan UU no 12 tahun 2008 tetang perubahan kedua atas UU no 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah, UU RI no 15 tentang badan Pemeriksa Keuangan.

Dan Undang-undang no 27 tahun 2009 tetang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Serta UU dan Peraturan Pemerintah (PP) serta Peraturan menteri dalam Negeri (Permendagri) lainnya yang berhubungan dengan pelaksanaan reses DPRD.

Di dalam Undang-Undang tersebut juga disebutkan masa persidangan meliputi masa sidang dan masa reses. Masa reses adalah masa di mana anggota DPRD bekerja di luar gedung atau di luar kantor.

Masa reses adalah waktu anggota DPRD melakukan kunjungan ke konstituen atau Daerah pemilihan (Dapil) untuk menjalankan tugas-tugasnya sebagai wakil rakyat. Itu berarti reses dilakukan dalam kerangka anggota DPR/DPRD menjalankan tugasnya dalam hal legislasi, penganggaran, dan pengawasan.

Sebagaimana diketahui reses dapat menjadi instrumen yang baik untuk memperoleh aspirasi dan masukan dari konstituen, serta untuk melihat langsung implementasi berbagai kebijakan yang dibuat oleh eksekutif.

Usai kegiatan berlangsung, masyarakat lakukan fose bersama dengan Ketua DPRD Konawe, Dr. Ardin, M.si untuk mempererat hubungan keakraban. (SOSultra)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *