oleh

Sekda Konawe Memimpin Rapat Koordinasi Kades Tamesandi Mendapat Teguran Dalam Persoalan PSN Bendungan Ameroro

-Konawe-497 views

SultraOne.com.Konawe -Sekretaris Daera Kabupaten Konawe Dr.Ferdinand Sapan memimpin Rapat koordinasi bersama Ketua DPRD Konawe, Dr Ardin dan
Kepala Desa Tamesandi, Mido

Dalam rapat Koordinsi ini Kades Tamesandi,Mido mendapat teguran karna dinilai jalan sendiri dalam persoalan proyek strategis nasional (PSN) Bendungan Ameroro di Desa Tamesandi, Kecamatan Uepai, Kabupaten Konawe.

Di mana, saat ini proyek tersebut harus berhenti sementara akibat adanya pemalangan dari warga yang menuntut ganti rugi tanam tumbuh.

Sekda Konawe, Dr Ferdinan,mengatakan roda pemerintahan bukan hanya ada di Desa. sejauh ini hanya menyelesaikan persoalan yang terjadi secara sendirian.

“Nda boleh seperti itu, disitu ada camat, ada bagian Pemerintahan, ada saya, ada Wakil Bupati kalau seandainya masih hidup. Jadi apapun yang saudara lakukan lapor ke kita,” kata Ferdinand.

Lanjut Ferdinand,meminta agar Mido mengajak dan memberikan pemahaman kepada masyarakat untuk membuka pemalangan di Bendungan Ameroro.

Ditempat yang sama, menurut Ketua DPRD Konawe, Dr Ardin meyebut, pembangunan PSN Bendungan Ameroro tidak boleh dihalangi.

Ardin juga menyebut, Kades Tamesandi sebagai sosok ‘One Man Show’ dari awal pembangunan proyek tersebut.

“Pak desa kalau ada persoalan kan sistem pemerintahan kita sudah jelas hierarkinya. Susah kalau main sendiri begini mi persoalannya,” ujar Ardin.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe, Dr Musafir Menca menuturkan, proyek PSN ini telah melalui kajian sehingga timbul Instruksi Presiden (Inpres).

Di mana, kata dia, seluruh penyelenggara negara harus mendukung proyek tersebut.

“Siapa yang tidak mendukung maka itu bisa menghalang-halangi pembangunan akan berhadapan dengan hukum,” ujarnya.

Musafir juga menghimbau agar Mido memposisikan diri sebagai pemerintah dalam mengatasi persoalan di Bendungan Ameroro.

Hal senada juga disampaikan Kapolres Konawe, AKBP Ahmad Setiadi.

Ia menegaskan, pihaknya akan mengambil langkah represif jika upaya pemalangan proyek Bendungan Ameroro yang rencananya 20 Desember 2023 diresmikan Presiden Joko Widodo ini terus berlanjut.

Ahmad juga berharap, pihak Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi IV Kendari memberikan kepastian ganti rugi tanaman tumbuh yang menjadi tuntutan warga.(Red/SO)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *