SultraOne.com.Konawe – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3) Kab.Konawe menggelar kegiatan sosialisasi pencegahan pernikahan anak dibawah umur bersama Kementerian Agama (Kemenag ) Kab Konawe
Pemateri dalam kegiatan ini Kepala Kemenag Konawe, H Ahmad Lita Rendelangi
Kepala Kemenag Kab.Konawe,Ahmad Lita mengatakan pentingnya menghindari pernikahan anak dibawah umur atau pernikahan dini,selain pencegahan melalui sosialisasi, pihaknya melalui penyuluh PNS dan Non PNS hingga majelis taklim terkait pencegahan
Lanjutnya,Penyampaian ini dilakukan oleh para Penyuluhan PNS dan Penyuluh Non PNS yang dilakukan melalui majelis taklim, pengajian bagaimana baiknya dan yang terkandung dalam Al Qur’an dan UU Perkawinan
“Dalam pernikahan anak dibawah umur yang diatur Undang-Undang (UU) minimal berusia 19 tahun”,pungkasnya
Kegiatan ini dihadiri langsung Kepala Dinas P3A Konawe, Noor Jannah dan para Peserta sosialisasi ini juga berasal dari kalangan perempuan di Kabupaten Konawe.(Red/SO)
Komentar