oleh

DPRD Konawe Gelar RDP Bersama Pemerintah Daerah dan PT SCM,Terkait Ganti Rugi di Routa

-Konawe-538 views

SultraOne.com.Konawe – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah( DPRD) Kabupaten Konawe gelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama pemerintah daerah, PT Sulawesi Cahaya Mineral (SCM) serta masyarakat Kecamatan Routa, Kamis (25/5/2023).

RDP itu terkait ganti rugi tanaman tumbuh dan dugaan pemalsuan tandatangan penerima ganti rugi.

Turut hadir dalam RDP ini, Kapolres Konawe, AKBP Ahmad Setiadi, Ketua Komisi II, Beni Burhan, Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Konawe, Armin Madjid serta sejumlah manajemen PT SCM

Ketua DPRD Kabupaten Konawe, Dr Ardin mengatakan dari hasil kesimpulan RDP ini ada sejumlah poin yang telah disepakati yaitu

Pertama, terkait dugaan pemalsuan tandatangan, pihak Polres Konawe telah melakukan penyelidikan dengan memeriksa sebanyak 16 saksi.

Kedua, pemerintah daerah dan DPRD Konawe bakal melakukan proses verifikasi lahan pemilik lahan secara transparan serta akan di mediasi oleh Komisi II DPRD Konawe.

“Ketiga, pihak PT SCM segera melakukan proses pembayaran ganti rugi setelah verifikasi tanaman tumbuh masyarakat selesai.jadi saya kira secepatnya,” kata Ardin.

Keempat, investasi di Kecamatan Routa dengan secara adil memperhatikan masyarakat Routa yang lebih maju dan sejahtera.

Kelima, masyarakat dan korporasi tetap menjaga situasi dan keamanan yang kondusif.

Ardin menambahkan,lima poin kesepakatan kita hari ini. Jadi tidak boleh ada masyarakat yang dirugikan, kepada pihak perusahaan agar menyiapkan data warga yang telah diselesaikan ganti ruginya.

“Kami juga mendorong agar proses pembayaran ganti rugi tanaman tumbuh warga agar secepatnya dilaksanakan”ujarnya

Lebih lanjut,kami DPRD Konawe juga akan kembali menggelar rapat kerja terkait hal ini,pungkasnya (Red/SO)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *