oleh

DPRD Konawe Gelar Rapat Bersama Pemda Konawe Membahas Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah

-Konawe-474 views

SultraOne.com.Konawe – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kab.Konawe dan Pemerintah Kabupaten Konawe bahas rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah,total sebanyak 115 pasal dalam Raperda itu dibahas satu persatu oleh kedua belah pihak.

Dalam pembahasan Raperda ini juga turut hadir Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Konawe, Cici Ita Ristianty, Kepala Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Konawe, H Burhan.

Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, Jumrin dan Direkrur Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Konawe, dr Agus Lahida.

Anggota DPRD Konawe, Umar Dema menyampaikan terkait usaha air mineral dalam kemasan,usaha air mineral yang ada di Konawe perlu adanya pemeriksaan untuk memastikan kesehatan air didalamnya.

Lanjutnya,Sebelum kita mencari uang (pajak) dari mereka, kita harus lihat dulu layak atau tidak airnya,kamijuga mendorong, agar terkait usaha air mineral ini dapat dibuatkan peraturan daerah (Perda).

Umar Dema menbahkan,Selain itu kami juga mendorong adanya sidak terhadap sejumlah usaha rumah makan serta menyoroti bangunan kios yang dituding merusak keindahan tata kota.

“Jadi jangan cuma lihat saja pajaknya tapi lihat juga kerapihannya,” lanjutnya.

Ditempat yang sama, Ketua DPRD Konawe, Dr Ardin menjelaskan, sebelumnya Perda Nomor 1 Tahun 2012 menjadi landasan terkait pajak dan retribusi daerah di Konawe.

“Kami menegaskan agar dalam pasal terakhir Raperda ini dicantumkan klausul dengan berlakunya Perda ini maka Perda sebelumnya dinyatakan tidak berlaku”,kata Ardin

Karena sistem pemerintahan itu kontinuitasnya harus jalan beriringan, maka ketika diputuskan ini acuan menjalankan. Selama belum disepakati maka acuannya tetap yang lama,pungkasnya

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Konawe, Apono menjelaskan, berdasarkan ketentuan pembuatan produk hukum daerah, manakala perubahan itu dilakukan maka yang bisa dimuat itu adalah hanyalah dua pasal.

“Kemudian, pada ketentuan peralihan dalam Raperda ini telah terkoneksi dengan aturan-aturan sebelumnya”,kata Apono

Dalam perda ini mengatur secara keseluruhan dengan tidak mengubah perdanya satu pasal saja tapi secara keseluruhan,tutupnya (Red/SO)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *