SultraOne.com.Konawe – Kuasa Hukum Akbar Cs Kantor Pengacara RA-BAR Sultra menanggapi putusan pengadilan nomor 23/Pdt.G/2022/PN.Unh yang memutuskan perkara perdata menolak eksepsi para tergugat konvensi/para penggugat rekonvensi dengan pokok perkara menyatakan gugatan para penggugat konvensi/para tergugat rekinvensi tidak dapat diterima.
Pimpinan kantor pengacara RABAR SULTRA,Rahmad.R,SH,mengatakan
bahwa menanggapi berita yang beredar saya selaku kuasa hukum penggugat Akbar Cs dalam perkara sengketa hak atas tanah yg terletak di desa dawi-dawi, kec, wongeduku kab Konawe
“Tim kami ajukan beberapa bulan lalu telah diputus oleh majelis hakim pengadilan negeri unaaha dalam perkara no 32/Pdt.G/2022/PN unaaha, perlu saya tegasi untuk para masyarakat bahwa putusan no 32/Pdt G/2022/Pn unaaha adalah putusan yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard)”,kata Rahmad
Lanjut Rahmad,dalam doktrin akademi tentunya putusan semacam ini tidaklah memuat siapa yang menang ataukah siapa yang kalah, sehingga berita yang ada tentunya haruslah diluruskan untuk membenarkan cara pandang masyarakat pada umumnya
“Saya fikir jika kita orang hukum seharusnya paham dan tau akan ini tetapi itu adalah bentuk ekspresi pihak pihak lain, disini saya hanya ingin meluruskan apa yang harus diluruskan,intinya putusan yang menyatakan tidak dapat diterima nya gugatan bukan berarti salah satu pihak telah menang atau kalah”,tegas Rahmad
Rahmad menambahkan,bahkan perkara ini dapatlah diajukan kembali ke pengadilan, sekarang banyak kok buku-buku ataupun wadah lain seperti YouTube atau internet yg bisa kita jadikan wadah untuk belajar jadi yang mau memahami tentang putusan tidak dapat diterima nya gugatan atau (Niet Ontvankelijke Verklaard). Silahkan tempuh wadah itu semoga bermanfaat
“Intinya dalam putusan perkara no 32/Pdt.G/2022/Pn unaaha. Antara penggugat Akbar DKK dan tergugat SARMAN dan Erwin Wijaya. Tidak ada yang Menang, gugatan boleh diajukan kembali ke pengadilan Negeri Unaaha”,pungkasnya
Ditempat yang berbeda Hakim Ketua, Majelis yang juga Wakil Ketua Pengadilan Negeri Unaaha,Dr.Tito Eliandi.S.H.M.H,saat dikonfirmasi awak media mengatakan dalam putusan nomor 32/Pdt.G/2022/PN.Unh yang diputuskan belum dapat diterima dalam arti penggugat masih bisa mengajukan gugatan kembali bahwa putusan ini tidak memenangkan salah satu pihak.
“Putusan ini penggugat masih bisa mengajukan kembali gugatan karna hukum acaranya belum lengkap dalam arti penggugat harus melengkapi dan bisa kembali mengajukan gugatan dan kami sidangkan dengan pokok perkara yang baru”,kata Tito Eliandi
Lanjutnya,apabila penggugat tidak memasukan gugatannya kembali maka dikatakan stausquo atas kepemilikan tanah tersebut
Keputusan yang dikatakan menang atau kalah itu ada upaya hukum yang masuk di Mahkamah Agung karna keputusan tersebut sudah inkrah dan sudah ada yang menang atau kala,tutupnya.(Red/SO)
Komentar